Wakajati Diharap Dukung Kinerja Penegakan Hukum

Pekanbaru | Rabu, 12 April 2023 - 09:27 WIB

Wakajati Diharap Dukung Kinerja Penegakan Hukum
Kajati Riau Supardi memimpin pelantikan Wakajati Riau Hendrizal Husin dan Kajati Kampar Sapta Putra di Aula Kejati Riau, Selasa (11/4/2023). (HUMAS KEJATI RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau resmi dijabat Hendrizal Husin usai dilantik, Selasa (11/4) sore kemarin. Kehadirannya diharapkan dapat mendukung kinerja Kejati Riau khususnya dalam hal penegakan hukum.

Harapan terhadap pria yang pernah menjabat mantan Wakajati Aceh itu disampaikan Kajati Riau Supardi usai memimpin pelantikan di aula Kejati Riau. Hendrizal Husin  dilantik menggantikan Akmal Abbas yang


promosi menjadi Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Pelantikan dan serah terima jabatan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan tersebut ditandatangani Jaksa Agung RI, Burhanuddin di Jakarta, belum lama ini.

Dikatakan Kajati, proses mutasi merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi, termasuk di lingkungan Kejaksaan. "Yang namanya promosi, perputaran, mutasi, itu sudah biasa lah. Itu memang harus penyegaran," ujar Kajati Riau.

Dia melanjutkan, dengan pengalaman yang dimiliki, Hendrizal Husin diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Kajati Riau. "Pak Akmal promosi kan jadi direktur digantikan Pak Hendrizal (Husin). Ini sudah waka yang kedua kalinya (bagi Hendrizal). Mudah-mudahan beliau segera promosi juga," sebut mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI itu.

Selain Wakajati, Kajati Riau juga melantik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Sapta Putra yang sebelumnya menjabat Kajari Muaro Bungo. Sapta Putra akan bertugas  menggantikan Arif Budiman yang juga promosi sebagai Kepala Subdirektorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Mutasi itu dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-110/C/03/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Keputusan itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono atas nama Jaksa Agung RI. "Harapan saya, kepada para pejabat yang baru dilantik, nanti bisa berperan lebih bagus lagi. Ada peningkatan, ada sesuatu yang dibawa dari luar biar bisa diaplikasikan di sini," tutup Supardi.(gem) 

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook