PENANGANAN SAMPAH MASIH KURANG MAKSIMAL

Robin: DLHK Jangan Cuma Lip Service

Pekanbaru | Rabu, 09 Maret 2022 - 11:29 WIB

Robin: DLHK Jangan Cuma Lip Service
Sampah masih ditemukan berserakan dan dibiarkan menumpuk di sepanjang Jalan Rajawali Sakti, Pekanbaru. Foto diambil Ahad (6/3/2022). (ISTIMEWA)

Ada apa dengan operator pengelolaan sampah yang sudah di percaya oleh Pemko Pekanbaru, PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah untuk memastikan Pekanbaru bebas dari sampah.

Hal ini ditegaskan anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar kepada wartawan. Dia menyayangkan, seperti tidak aksi sama sekali dari dua operator sampah ini terhadap tumpukan-tumpukan sampah yang sudah mengepung Kota Pekanbaru.


"Setiap hari, ada saja komplin masyarakat soal pengangkutan sampah ini. Pertanyaan kita, serius apa tidak operator sampah ini (PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah, red) membantu Pemko, ini menjadi pertanyaan kami. Saya menilai penanganan sampah ini masih sangat kurang maksimal," tegas Robin.

Secara aturan, ditegaskan lagi, kontrak sudah ada, aturan pun sudah ada, begitu juga sanksi. "Tapi mengapa tidak jalan sesuai harapan masyarakat,"  tambahnya.

Terkait Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan memaksimalkan satuan tugas (Satgas) penegakkan hukum (Gakkum) untuk mengawasi tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal, harus jelas dan tegas ."Seperti apa bunyi kontrak kerja samanya ini, Dinas harus awasi dong, memaksimalkan Satgas harusnya sudah jalan, bukan baru akan dimaksimalkan," paparnya.

Namun Robin menilai, dengan adanya Satgas TPS ilegal ini memperlihatkan kegagalan PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku rekanan Pemko Pekanbaru dalam pengangkutan sampah.

"Dalam kontrak kerja (2022) pihak ketiga disebutkan mengambil sampah dari sumber sampah, kita lihat selama ini tidak ada pihak ketiga mengambil sampah dari sumber sampah atau dari rumah-rumah warga, ini tidak jelas," katanya.

Menurutnya, fakta di lapangan, kedua perusahaan yang sudah menjadi rekanan Pemko Pekanbaru sejak tahun 2018 ini lebih banyak mengambil sampah dari pinggir jalan atau dari TPS ilegal.

"DLHK harus tegas kepada kedua perusahaan ini, sudah ada kontrak kerja kenapa tidak dijalanjan," tanyanya.

Politisi PDIP ini juga menegaskan, DLHK Pekanbaru jangan menjadikan masyarakat sebagai pihak yang selalu bersalah dalam tumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru. Dan seharusnya dalam kondisi ini, dia menilai DLHK harus terlebih dahulu membenahi kinerja, baik internal maupun dari pihak ketiga, agar masalah sampah di Pekanbaru bisa segera selesai.

"Kota Pekanbaru ini sudah jadi kota sampah lo, kita tidak bisa menutup mata soal ini. Ini fakta. Di mana-mana sampah. Kalau sampah diambil dari masyarakat tidak akan seperti ini. DLHK dan pihak ketiga tidak ada sediakan TPS, hasilnya TPS ilegal pasti bermunculan," bebernya.

Ditegaskannya, jika ditanya, di mana saja tumpukan sampah itu? Dia menyebutkan harus dicari tahu sendiri oleh DLHK dan pihak ketiga. "Segera buktikan kinerja, DLHK kami minta jangan hanya sekedar lip service saja, " tuturnya.

Akan Telusuri Oknum Pembuang Sampahdi TPS Liar

Sampah yang masih berserakan di Kota Pekanbaru direspon Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dengan membentuk tim Penegakkan Hukum (Gakkum). Tim ini akan bergerak menindak oknum yang nekat membuang sampah sembarangan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal.

Disebutkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi, SK Tim Gakkum sudah tuntas. Dia menyebut tim akan menelusuri oknum yang membuang sampah di TPS liar atau ilegal. Sampah-sampah ini menyebabkan tumpukan di beberapa tempat. "Jangan sampai ada tumpukan, apalagi dibuang ke sungai sampahnya," ucapnya.

Saat ini masih banyak oknum masyarakat membuang sampah di luar jadwal. Mereka mestinya membuang sampah di TPS sesuai jadwal. "Jadwal buang sampah yakni pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Kami mengimbau masyarakat agar disiplin membuang sampah sesuai jadwal," imbuhnya.

Dengan membuang sampah sesuai jadwal, maka tumpukan sampah yang terjadi di Pekanbaru bisa dicegah.

"Jadi saat ini sudah diangkut, malah nanti ada masyarakat yang membuang di jalan protokol dan jalan poros," jelasnya.

Tim Gakkum akan memiliki tiga tugas dengan payung hukum perda. Satu di antaranya menindak angkutan sampah mandiri. Kemudian pelaksanaan pengawasan pengelolaan limbah. Lalu mengawasi transporter limbah B3 di Kota Pekanbaru.

Hendra mengingatkan kepada seluruh operator angkutan sampah untuk mengoptimalkan kinerja.

"Kita akan membahas kembali isi kontrak kerja sama pemerintah kota dengan kedua operator angkutan sampah," tuturnya.

Pembahasan penting sebagai evaluasi untuk mengetahui pola atau mekanisme pengangkutan sampah.

"Jadi kami lihat pola dan mekanisme kerja mereka. Kalau ada perbaikan nanti kita tuangkan dalam revisi kontrak. Apabila masih ada titik sampah, tentu kita beri teguran kalau kinerjanya tidak sesuai," singkatnya.(lim)

Laporan AGUSTIAR dan M ALI NURMAN, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook