PEKANBARU

Dishub-Datama Kembali Dimediasi

Pekanbaru | Selasa, 09 Maret 2021 - 10:11 WIB

Dishub-Datama Kembali Dimediasi
Yuliarso (Kepala Dishub Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dijadwalkan akan bertemu kembali dengan PT Datama, investor pengelola parkir tepi jalan Kota Pekanbaru, hari ini Selasa (9/3). Pertemuan ini adalah lanjutan dari mediasi yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) pekan lalu.

Sistem pengelolaan parkir tepi jalan umum di Pekanbaru saat ini menggunakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). PT Datama selaku pihak ketiga pemenang lelang investasi mengelola parkir di 88 ruas jalan. Datama memiliki kewajiban untuk menyetorkan retribusi pada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp11 miliar per tahun dari potensi parkir Rp36 miliar.


Mediasi sendiri dilakukan pasca-pengelolaan parkir di Pekanbaru ini ramai diperbincangkan setelah beredar surat yang menyatakan Dishub Kota Pekanbaru akan mengambil alih pengelolaan parkir dari PT Datama sebagai pihak ketiga pemenang tender investasi pengelolaan parkir tepi jalan Kota Pekanbaru. Sementara di sisi lain PT Datama yang mulai bekerja sejak Januari 2021 berhasil mengumpulkan retribusi parkir hampir Rp900 juta.

Mediasi lanjutan hari ini akan menentukan kelanjutan pengelolaan parkir oleh swasta ini. "Besok (hari ini, red). Besok di Kejari penentuan nya," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Senin (8/3).

Dia melanjutkan, dalam mediasi pertama yang dilakukan pekan lalu, diputuskan untuk dilakukan mediasi kembali dalam kurun waktu satu pekan ke depan. "Jadi kita tunggu saja besok. Apakah lanjut atau diputus," tegasnya.

Dalam permasalahan ini, sebelumnya Dishub menyurati PT Datama melalui surat dengan nomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21. Surat berisi PT Datama sebelumnya sudah mendapatkan teguran kedua dari Dishub nomor: 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021.

Pada poin satu di surat itu disebutkan, PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam pasal 7 ayat (4) dan ayat (3) yang berbunyi dalam rangka menjamin pengelolaan dan pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka pihak kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada bank nasional/daerah yang disepakati oleh para pihak.

Poin kedua, terkait ketidaksanggupan PT Datama memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai dengan pasal 4 ayat (2) 2,5 persen dari jumlah nilai negosiasi harga yang telah ditetapkan, maka Dishub tidak bisa melakukan pendebetan dana jaminan secara sepihak di saat keterlambatan penyetoran dari pihak PT Datama.

Poin ketiga, terkait ketidakmampuan PT Datama untuk memenuhi Perjanjian Kerja Sama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerja sama pengelolaan perparkiran maka Dishub berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerja sama yang telah disepakati dan akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT Datama terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021. "Surat itu maknanya, tentu ada jawaban dari mereka. Surat kami itu bentuk penegasan,’’ sebut Kadishub.

Sebelumnya, Kasi Datun Kejari Pekanbaru Ridwan Dahniel usai mediasi pekan lalu menyampaikan bahwa  telah terjadi kesepakatan antara Dishub Pekanbaru dan PT Datama. ’’Titik terangnya minggu depan. Nanti pekan depan akan jelas. Kita mediator yang selama ini pengelolaan parkir ini didampingi kejaksaan,’’ ujarnya.

Kasi Datun menyampaikan bahwa surat yang beredar itu lebih pada penekanan untuk memenuhi kewajiban. ‘’Intinya tetap PT Datama melakukan pemungutan pengelolaan parkir. Kami memandang surat itu adalah penekanan pada pihak Datama bagaimana melaksanakan kewajibannya. Dari surat ini pasti ada surat balasan kami baca dan analisa perlu dipertimbangkan kembali. Pekan depan kita lakukan pertemuan kembali,’’ katanya.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook