PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar mengimbau kepada masyarakat agar bisa memahami bahwa di sekeliling kantor Gubernur tersebut diperbolehkan parkir karena tidak ada rambu-rambu larangan parkir.
Di sekeliling kantor Gubernur tersebut tepatnya di Jalan Cut Nyak Dien telah dipasang rambu-rambu yang diperbolehkan untuk parkir. Bahkan telah dipasang garis putih sebagai penanda batas kendaraan untuk parkir ditempat tersebut.
"Jadi masyarakat juga harus memahami di mana tempat yang boleh parkir dan tempat yang tidak boleh parkir. Kalau ada huruf P di garis merah itu artinya dilarang parkir. Kalau ada huruf P dan berwarna biru itu artinya diperbolehkan parkir," ujar Radinal kepada Riau Pos.co, Selasa (8/11/2022).
Sementara itu, Pantauan Riau di Jalan Cut Nyak Dien di samping Kantor Gubernur Riau terlihat dipasang rambu-rambu diperbolehkan parkir. Bahkan di jalan tersebut juga diberikan garis putih sebagai penanda batas kendaraan untuk parkir. Tidak terlihat adanya rambu-rambu larangan parkir.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman