PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Organisasi Kepemudaan Pemuda Tri Karya (Petir) melaporkan Gubernur Riau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar atas dugaan korupsi dan gratifikasi atas proses perizinan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan sawit, yang kini dikuasai PT AA di Kabupaten Kampar seluas 4.265,29 hektare ke Kejati Riau.
Dalam laporannya, Gubernur Riau dan BPN Kabupaten Kampar diduga kompak memuluskan langkah pengurusan izin HGU PT AA yang seharusnya ditetapkan menjadi Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo.
"Ada banyak kejanggalan proses perizinan yang akan ditimbulkan. Dimana Menteri LHK sudah menonaktifkan izin HTI PT RSU dan menyerahkan kawasan ini kepada Gubernur Riau untuk dikelola Pemprov Riau melalui SK 457. Namun, Gubernur malah melakukan pembiaran lahan PT RSU seluas 12.600 hektare itu dikuasai oknum termasuk PT AA," kata Ketua Petir Jackson.
Gubernur Riau, demikian Jackson, selaku penerima perintah dari Kementerian LHK melakukan pembiaran lahan HTI PT RSU seluas 12.600 hektare itu dikuasai oknum termasuk PT AA. "Padahal, perintah Menteri, lahan PT RSU itu, diperuntukkan untuk dikelola Pemerintah Provinsi Riau," ujarnya.
Terkait laporan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perkebunan (Disbun) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau memberikan klarifikasi.
"Kami tegaskan, sampai saat ini PT AA belum memiliki HGU. Jadi pokok materi gugatan tersebut yang mana?," kata Kadisbun Riau, Zulfadli didampingi Kadis LHK Riau, Mamun Murod.
Selain itu, lanjut Zulfadli, tidak ada keterlibatan Gubernur Riau dan DLHK Provinsi Riau dalam penerbitan HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit karena proses penerbitan HGU adalah kewenangan Kanwil BPN Provinsi Riau dengan panitia B. Keanggotaan panitia B ada sembilan pihak yang diketuai oleh Kanwil BPN Provinsi Riau.
Lalu, beranggotakan bupati/walikota lokasi setempat, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Willayah XIX Riau, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Kantor Pertanahan kabupaten setempat, Camat setempat, dan kepala desa setempat.
"Gubernur Riau tidak ada terkait dengan hal ini. Izin HGU merupakan kewenangan BPN. Dalam pengurusan HGU juga, pemerintah provinsi hanya sebagai anggota, leading-nya di BPN," tegasnya.(sol)