PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial MW (48), Jumat (3/2) atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan. Perempuan asal Desa Tapung, Kabupaten Kampar itu menggunakan modus mengobati anak majikannya, hingga berhasil menggelapkan uang sebesar Rp23 juta.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, peristiwa penipuan itu terjadi pada Selasa (31/1) di rumah sang majikan di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai.
Melihat anak majikannya sakit, pelaku menyarankan agar berobat kepada salah seorang kiai dengan biaya Rp23 juta.
Karena anaknya memang sedang sakit dan ingin agar sembuh, korban yang sekaligus pelapor ini percaya saja. Uang Rp23 juta pun dikirimkan sesuai permintaan pelaku. Belakangan, kiai yang diharapkan mengobati anak korban ternyata tidak pernah ada.
"Kiai tersebut ternyata hanya akal-akalan dari pelaku sendiri. Pelaku mengaku berbohong sehingga korban merasa dirugikan dan membuat laporan polisi," kata Kompol Andrie, Selasa (7/2).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Unit V Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan. Dengan alat bukti yang cukup, pelaku diamankan.
"Setelah diamankan dan diperiksa, dengan alat bukti cukup, status pelaku kami tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka," ungkap Kasat Reskrim.
Dalam perkara ini polisi mengamankan laporan transaksi rekening BRI atas nama pelapor. Selain itu satu unit ponsel milik tersangka turut jadi barang bukti.(end)