PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, mengaku tidak mengetahui ada surat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal mutasi di lingkungan inspektorat Riau. Di mana, sesuai arahan Mendagri, khusus mutasi jabatan di lingkungan inspektorat harus mendapatkan persetujuan dari Mendagri.
"Tidak ada kami terima suratnya," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan.
Saat Riau Pos memberi informasi bahwa dalam surat tersebut disebut ditujukan langsung kepada Gubernur Riau, Syamsuar. Ikhwan menyebut jika seperti itu, kemungkinan belum diteruskan ke BKD Riau.
"Mungkin belum diteruskan ke BKD, karena sampai saat ini kami tidak ada melihat atau menerima surat dari Mendagri tersebut," jelasnya.
Terkait adanya satu inspektur pembantu di inspektorat Riau yang mengundurkan diri, Ikhwan menyebut bahwa yang bersangkutan sudah diberhentikan dan pihaknya juga sudah mengeluarkan surat.
"Sudah kami buat SK pemberhentiannya, jadi saat ini posisi jabatan yang ditinggalkannya masih kosong," sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mutasi pejabat eselon III dilingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau, khususnya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Inspektorat Riau melanggar aturan. Akibatnya, Menteri dalam negeri (Mendagri) meminta Pemprov Riau dalam hal ini Gubernur untuk dapat mengembalikan kejabatan semua pejabat eselon III yang dimutasi tersebut.
Dalam surat yang didapatkan Riau Pos yang juga langsung ditandatangani Mendagri Tito Karnavian. Mendagri mengirimkan surat kepada Gubernur Riau, tertanggal 21 Januari 2020. Dalam surat bernomor x.863/11/SJ, tertulis bahwa sehubungan dengan pelantikan Pejabat Administrator (Eselon III) Inspektur Pembantu dilingkungan Inspektorat daerah Provinsi Riau yang dilakukan pada 7 Januari 2020.
Mendagri Tito Karnavian meminta kepada Gubernur Riau untuk, pertama. Sesuai pasal 99B ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, menyebabkan bahwa Gubernur sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah provinsi dan inspektur pembantu daerah provinsi, terlebih dahulu berkoordinasi secara tertulis kepada Mendagri.
Kedua, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh diketahui bahwa pada pelantikan tanggal 7 Januari, telah terjadi pemberhentian dan mutasi inspektur pembantu yang belum dikonsultasikan kepada Mendagri.
Berkenaan dengan hal tersebut, Mendagri meminta Gubernur Riau agar membatalkan pemberhentian dan mutasi inspektur pembantu terkait dan selanjutnya agar proses pemberhentian dan mutasi inspektur pembantu berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.(gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru