PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) melalui UPT Perparkiran Pekanbaru saat ini tengah gencar melakukan penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan protokol.
Kali ini, petugas menyasar sejumlah ruas jalan di antaranya Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro dan Jalan Hang Tuah. Kendaraan yang kedapatan parkir liar akan langsung dilakukan tindakan tegas.
Ada dua tindakan tegas yang dilakukan petugas di antaranya penindakan dengan digembosi dan diderek. Selain itu, petugas juga melakukan penertiban terhadap jukir liar.
Pengawas Perparkiran dari UPT Dishub Pekanbaru, Heri mengatakan, UPT Perparkiran kembali melakukan razia terhadap kendaraan yang masih membandel dengan memarkirkan kendaraan di ruas jalan yang telah dipasang rambu-rambu larangan parkir.
"Kami kembali melakukan razia parkir liar di Jalan Diponegoro tepatnya di depan RSUD Arifin Achmad, Jalan Hang Tuah dan Jalan Sudirman tepatnya di depan STC dan sepanjang ruas Jalan Sudirman," ujar Heri kepada Riau Pos, Senin (7/11/2022).
Dalam melakukan razia parkir liar di tiga lokasi tersebut, petugas masih saja menemukan kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir disembarang tempat atau di tempat yang dilarang parkir. Lalu kemudian petugas melakukan pengembosan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat mematuhi aturan yang berlaku melalui Perwako yang telah dibentuk agar tidak memarkirkan kendaraannya di rambu -rambu larangan parkir yang telah dipasang oleh pemerintah," pungkasnya.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman