Kembalikan Pengelolaan Sampah ke Sistem Swakelola

Pekanbaru | Kamis, 07 September 2023 - 11:46 WIB

Kembalikan Pengelolaan Sampah ke Sistem Swakelola
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kalangan anggota DPRD Kota Pekanbaru menegaskan terkait sengkarut persoalan sampah yang sampai saat ini masih terjadi di Pekanbaru, jika masih dikelola pihak ketiga dan sistem tonase di TPA Muara Fajar.

"Kami sangat serius soal itu. Walaupun berganti komando, selagi masih di pihak ketiga kan seperti saat ini, maka masalah sampah akan tetap terjadi," kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono kepada wartawan, Selasa (5/9) kemarin.


Dari awal Sigit menyampaikan, sebelum teken kontrak dengan pihak ketiga, pihaknya di DPRD Kota Pekanbaru sudah mewanti-wanti supaya pengelolaan sampah ini di swakelola saja. Karena, selain hemat tentu dapat melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan, RT/RW untuk saling menjaga wilayahnya.

"Kembalikan saja pengelolaan sampah ini ke swakelola, jauh lebih untung, dan ada jaminan bersihnya," tambahnya.

Sigit mengatakan, bukan tidak baik di pihak ketigakan, akan tetapi dinilai belum tepat saja ditetapkan untuk Pekanbaru.

Dengan kondisi saat ini terjadi, justru Sigit lebih menekankan kepada peningkatan kesadaran masyarakat, dalam membuang sampah. Seperti, jika tidak mau membuang sampah di TPS, masyarakat cukup menggantungkan sampahnya di pagar rumahnya masing-masing. Nantinya, akan ada petugas yang akan mengangkutnya.

"Jadi, peran dan kerjasama kita semua lah, untuk menjadikan kota ini bersih dari sampah. Kalau setingkat RT RW sudah mensosialisasikan jam buang sampah, tolong diikuti," pesannya.

Lebih dari itu, Sigit juga menghimbau semua pihak, agar mensosialisasikan jam buang sampah kepada masyarakat, agar benar-benar sampai dan tepat sasaran. Tidak hanya spanduk dan selebaran, tapi harus ke masyarakat itu sendiri.

"Dalam hal ini kita tidak mau menyalahkan siapa-siapa, mari kita tingkatkan kesadaran masing-masing. Pemko tahu akan kewajibannya, masyarakat juga tahu jam dan di mana buang sampahnya," tambahnya lagi.

Disampaikan anggota DPRD Pekanbaru lainnya, Robin Eduar, dengan kondisi yang terjadi saat ini juga dia mengaku miris, karena sampai saat ini masih ada sebagian warga Kota Pekanbaru, adayang belum tahu jam buang sampah.

Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Leading sektor OPD yang bertanggung jawab, yakni DLHK Pekanbaru, harus serius dan konsisten melaksanakan amanat Perda Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru, No 8 Tahun 2014 tersebut.  "Yang paling efektif dan memungkinkan untuk sosialisasi jam buang sampah ini, dengan melibatkan Camat, Lurah hingga RT RW setempat. Tentunya ini harus tegas, bahkan Pj Wako juga harus turun tangan," katanya.

Seperti diketahui, disebutkan Robin, sesuai aturan, jam buang sampah di Kota Pekanbaru mulai pukul 19.00 sampai pukul 05.00 pagi. Warga harus membuang di TPS resmi, yang sudah disiapkan DLHK Pekanbaru di 63 titik.

Di luar itu, warga dilarang membuang sampah sembarangan, apalagi di TPS ilegal, yang kini sudah terdata oleh Tim Yustisi sebanyak 147 titik. Bagi warga yang kedapatan membuang di luar jadwal dan tempat tersebut, maka diberikan sanksi.

"Artinya, masyarakat tidak boleh buang sampah di siang hari. Makanya, perlu sosialisasi secara intensif oleh pihak terkait tadi," tambahnya.

Selama ini sosialisasi hanya dilakukan DLHK Pekanbaru, yang notabenenya tidak akan sanggup mengakomodir semua wilayah di Kota Pekanbaru.

"Mak kita juga harus fair lah, DLHK tidak bisa dibiarkan. Harus melibatkan Camat, Lurah dan RT RW. Karena mereka yang paling dekat dengan masyarakatnya. Sosialisasi ini juga jangan hanya seremonial saja, tapi intens dilaksanakan setiap hari," harapnya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook