PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Permasalahan sampah di Kota Pekanbaru masih terus menjadi prioritas pemerintah kota. Saat ini tengah dibentuk Tim Percepatan Penanganan Sampah Kota Pekanbaru. Nantinya tim ini akan diketuai langsung oleh Sekko Pekanbaru bersama anggotanya dari OPD terkait. Diharapkan, dengan adanya tim tersebut permasalahan sampah di Kota Pekanbaru bisa ditangani dengan cepat.
“Kalau diserahkan ke DLHK saja, sepertinya sedikit lambat, jadi kita ingin keterlibatan OPD lain seperti keterlibatan Kadis PUPR, Kadis Perkim, Polisi, Babinsa, Babinkamtibmas, lurah camat dan lain sebagainya,” ungkap Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (6/9).
Indra Pomi juga menekankan, camat diminta ikut melakukan pengawasan di lapangan. Baik itu berkaitan dengan pengawasan rute yang dilewati oleh armada angkutan sampah, juga termasuk mengawasi masyarakat yang buang sampah sembarangan.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada camat dan lurah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat jadwal pembuangan sampah yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu pukul 19.000 hingga 05.00 WIB di tempat pembuangan sampah (TPS) legal yang telah ditentukan.
”Kalau bisa ditegur, kalau tidak berikan denda dan sanksi lain sesuai aturan yang berlaku. Lakukan juga sosialisasi kepada masyarakat agar tertib membuang sampah, sehingga tidak ada lagi tumpukan sampah di lahan kosong dan menjadi TPS ilegal yang baru,” tuturnya.
Masyarakat Dukung Keinginan Pemko
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera mengalihkan kembali sistem pungutan retribusi sampah kepada ketua RT/RW. Hal ini berangkat dari ketidakpuasan Pemko terhadap penanganan sampah di Pekanbaru dan juga soal pendapatan asli daerah (PAD) di sektor retribusi sampah yang diklaim masih minim.
Menanggapi hal tersebut, sebagian masyarakat Pekanbaru memberikan pernyataan berbeda. Mereka ada yang kurang setuju, namun banyak yang memberikan dukungan pungutan retribusi kembali jadi tupoksi ketua RT/RW. Di mana mereka dianggap yang faham dengan masyarakatnya. Saat ini pungutan retribusi sampah setiap rumah tanggah sebesar Rp10 ribu perbulan.
Pungutan retribusi sampah masih dikelola pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
”Sebaiknya pungutan retribusi tetap saja dilakukan pemerintah langsung. Biar tak banyak kebocoran pungutan uang sampahnya itu. Mungkin sistemnya atau polanya aja diubah. Agar ke depan pendapatan dari retribusi sampah bisa naik,” ujar Rian salah satu warga Pekanbaru.
Mantan ASN Provinsi Riau ini menilai masih banyak cara untuk menaikan retribusi sampah tersebut. Yakni dengan bekerja sama dengan masyarakat langsung melalui para ketua RT/RW. Dalam memungut retribusi sampah tersebut.
“Selama inikan tidak maksimal, berapa banyak warga yang dipungut retribusi sampah dan berapa banyak yang tidak bersedia memberikan retribusi sampah. Jika menggandeng masyarakat sampai ke RT/RW, maka lebih mengetahui warganya yang dipungut retribusinya,” tambahnya.
Sementara sebagian warga tidak begitu peduli dengan rencana Pemko Pekanbaru mengembalikan pungutan retribusi sampah kepada RT/RW. Selama ini sebagian warga Pekanbaru juga tidak pernah mengetahui secara jelas siapa yang meminta pungutan uang sampah setiap bulannya.
”Kabar Pemko Pekanbaru akan mengembalikan ke RT/RW ya mungkin sangat baik itu. Dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan. Namun saya sebagai warga di Sukajadi ini juga tidak tahu persis siapa yang meminta uang sampah setiap bulan. Sebab dari dulu sampai sekarang yang minta uang sampah orangnya itu-itu saja. Tak tau itu petugas dari pemko atau petugas dari RT/RW,” terang Tomi warga Sukajadi.
Hal senada diungkapkan Rahmad, ia memberikan dukungan terhadap Pj Wako Pekanbaru tentang wacana akan dikembalikannya pungutan retribusi ke tangan ketua RT/RW. “Yang memahami masyarakatnya kan memang RT/RW. Jika warga sudah bayar namun sampah belum diangkut warga bisa langsung lapor RT/RW. Semoga segera direalisasi rencana Pemko ini,” tambah Rahmad.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wako Pekanbaru Muflihun SSTP MAP berharap dengan kembali dialihkan pungutan retribusi sampah kepada ketua RT/RW, kelak bisa lebih baik dan meningkatkan pendapatan.
”Lebih baik saya rasa, karena ketua RT/RW merupakan yang mengetahui masyarakatnya. Rencana kembali mengalihkan pungutan retribusi sampah kepada ketua RT/RW segera direalisasikan,” ungkap Muflihun.
Sementara sebelumnya, Pemko Pekanbaru akan menggunakan sistem badan layanan umum daerah (BLUD) dalam pengelolaan sampah di Kota Bertuah ini. Untuk mengganti sistem yang saat ini sedang berjalan yakni swastanisasi atau pengangkutan sampah dilaksanakan pihak rekanan.
Namun sistem BLUD tersebut baru dapat direalisasikan ketika sudah ada penetapan pejabat UPT-nya. Sampai sekarang pejabat UPT belum ditetapkan. Ketika sudah ada pejabat UPT maka selanjutnya kepala UPT bisa mengusulkan pembentukan BLUD untuk pengelolaan sampah.
Seperti diketahui bahwa pemerintah pusat telah mendorong pemerintah yang ada di daerah agar menerapkan sistem BLUD dalam pengelolaan sampah. Karena lebih banyak manfaatnya, efisien dan produktif. Sistem BLUD juga membolehkan untuk mendapatkan keuntungan.(lim)
Laporan PRAPTI DWI LESTARI dan JOKO SUSILO, PEKANBARU