PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Meskipun sudah mendapat teguran lisan dan tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dan Satpol-PP Kota Pekanbaru, namun ceceran tanah timbun di Jalan Jenderal Sudirman semakin parah.
Kamis (6/4), ceceran tanah timbun yang masih basah dengan ukuran yang cukup besar berserakan di badan jalan serta trotoar. Kondisi ini menyebabkan badan jalan sulit dilintasi oleh pengendara dan debu cukup pekat membumbung tinggi di sekitar jalan tersebut.
Satu unit mobil truk milik Satpol PP Kota Pekanbaru dengan puluhan personel turun ke lokasi. Petugas memberikan teguran kepada para pekerja proyek agar menghentikan proses penimbunan dan melakukan pembersihan terhadap ceceran tanah timbun yang berserakan di badan jalan hingga tuntas.
Akhirnya, para pekerja dari pihak proyek melakukan penyemprotan dengan menggunakan air yang dibawa dari lokasi proyek untuk membersihkan ceceran tanah timbun.
Salah seorang pengendara motor Marliana yang melihat proses pembersihan itu mengaku sangat senang dengan tindakan tegas yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam merespon keresahan masyarakat, khususnya pengendara motor seperti dirinya yang sangat terdampak dengan adanya ceceran tanah timbun yang mengotori badan jalan protokol tersebut.
Pasalnya, menurut Marliana, ia harus menahan rasa perih di mata dan rasa sesak di bagian pernafasan karena ceceran
tanah timbun itu. "Harus ada sanksi tegasnya ini. Kalau perlu proyeknya ditutup paksa. Seenaknya saja mereka menimbun tanah tapi tidak melakukan pembersihan badan jalan. Yang tersiksa itu kami pengendara motor," katanya.
Sementara itu, Komandan Pleton Praja Wanita Satpol PP Kota Pekanbaru Yeni Putri Wati yang turun ke lokasi menuturkan, kedatangan puluhan personel Satpol-PP Kota Pekanbaru di lokasi penimbunan tanah tersebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya tanah timbun yang cukup tebal dan menyebabkan debu di badan jalan.
Selain itu, langkah penindakan lanjut dari pemberian sanksi secara tertulis yang belum lama ini diberikan oleh DLHK Kota Pekanbaru kepada pihak pengelola proyek, di mana mereka juga telah menyetujui persyaratan yang diminta oleh DLHK untuk melakukan pembersihan terhadap kendaraan truk yang keluar dari dalam lokasi proyek agar tidak ada tanah timbun yang berserak di badan jalan.
Namun kenyataannya teguran tersebut tidak diindahkan dan mereka malah membuat badan jalan protokol menjadi sangat kotor dan sulit dilintasi pengendara dan pejalan kaki.
"Hari ini (kemarin, red) tindakan tegas kita meminta mereka untuk membersihkan semua ceceran tanah timbun yang berserak di badan jalan. Dan kita akan memantau proses pembersihannya," ucapnya.
Lanjut Yeni, untuk langkah selanjutnya pihaknya akan melaporkan kepada atasannya dan juga dinas terkait, agar pemberian sanksi lebih tegas kepada pihak proyek.
"Untuk sanksi tegas berikutnya kami akan berkoordinasi dengan atasan dan juga dinas terkait. Karena mereka sudah terlalu meremehkan masyarakat dan mengotori lingkungan sekitar bisa saja proyek penimbunan tanah di lokasi ini dihentikan secara paksa. Tapi semua itu harus berdasarkan keputusan pimpinan kami dan dinas terkait," tegasnya.
Sementara itu, saat Riau Pos mencoba mengkonfirmasi terkait banyaknya keluhan masyarakat yang disebabkan oleh proses penimbunan tanah di lahan proyek tersebut, tak satupun para pekerja yang mau memberikan keterangan.
Bahkan, pihak pengelola proyek juga tidak ada di tempat saat tim Satpol-PP Kota Pekanbaru melakukan pemantauan terhadap proses pembersihan di badan jalan.(ayi)