Tuntut Kadis DLHK Dicopot Ratusan Eks THL Demo

Pekanbaru | Kamis, 07 Januari 2021 - 09:00 WIB

Tuntut Kadis DLHK Dicopot Ratusan Eks THL Demo
Massa yang merupakan eks tenaga harian lepas (THL) DLHK Pekanbaru gelar long march menuju Kejati Riau, Rabu (6/1/2021). Dalam aksinya mereka menuntut agar Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono dicopot dari jabatannya. (MHD AKHWAN/ RIAUPOS.CO)

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Pasca-pemutusan kontrak kerja yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)  Kota Pekanbaru Agus Purnomo,  ratusan mantan tenaga harian lepas (THL) DLHK Pekanbaru melakukan demo, Rabu (6/1). Mereka menuntut agar Kadis DLHK dicopot.

Massa mendatangi Kantor DLHK Kota Pekanbaru di Jalan Parit Indah. Tak hanya menggelar orasi di depan kantor DLHK, mereka juga menggelar spanduk bertuliskan "Pecat Agus


Pramono", "Save THL DLHK", dan beberapa spanduk lainnya. Mereka juga meminta Kadis DLHK tersebut memungut dan mengangkut sampah yang masih berserakan di Kota Bertuah.  Koordinator Aksi Herning Perwira mengatakan, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan kepada seluruh tenaga harian lepas (THL) melalui pesan singkat WhatsApp oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Agus Pramono menimbulkan polemik dan dinilai tidak prosedural.

Sebab, keputusan tersebut berdampak pada sampah yang semakin berserakan di seluruh ruas jalan Kota Pekanbaru sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi seluruh warga Kota Pekanbaru.

"Juga hilangnya sumber penghasilan bagi ratusan petugas DLHK yang berdampak pada kesulitan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan keluarga," ujarnya.

Tak hanya itu, pemberhentian para pekerja hanya melalui pesan Whatsapp, ini menunjukkan betapa tidak berpendidikannya seorang Agus Pramono menjadi Kepala Dinas DLHK.

Menurutnya, di masa pandemi ini, Agus Pramono selaku Kepala DLHK justru menyumbangkan ratusan pengangguran di awal tahun 2021.

Sedangkan Indonesia mengatur secara tegas mengenai Hak atas pekerjaan warga Negaranya. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, mengatur bahwa setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Kami tetap meminta Wali Kota Pekanbaru untuk segera mencopot Kepala Dinas DLHK Kota Pekanbaru Agus Purnomo dan memilih pengganti yang profesional dalam menangani sampah dan berkoordinasi baik dengan para pekerja termasuk THL," ucapnya.

Bukan itu saja, massa menuntut agar Wali Kota Pekanbaru dapat kembali mempekerjakan ratusan THL yang telah diberhentikan secara tidak prosedural melalui pesan WhatsApp oleh kadis DLHK tersebut, serta meminta wali kota menghentikan proyek multiyears di masa pandemi ini dan memprioritaskan dana proyek tersebut untuk kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru.

"Kalau sampai aksi kami ini tidak diwujudkan, kami pastikan akan ada aksi lanjutan hingga tuntutan kami terpenuhi. Dan kami juga akan manyampaikan keluhan kami ini kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Riau untuk mengusut tuntas semua pelanggaran ini," tegasnya.

Sementara itu, saat aksi massa, Kepala DLHK Pekanbaru Agus Purnomo tidak berada di tempat. Sehingga titik aksi massa berpindah ke Tugu Zapin dan berakhir di depan Kantor Jaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Humas Kejati Riau Muspidauan SH MH mengatakan, pihaknya akan mencoba berkoordinasi terhadap tuntutan massa kepada Wali Kota Pekanbaru untuk menyelesaikan polemik sampah yang tengah mengepung Kota Bertuah serta pemutusan hubungan kerja kepada para THL.

"Kami akan pelajari dulu tuntukan ini bersama pimpinan kami, dan berkoordinasi dengan Wali Kota Pekanbaru karena kami juga tidak mau ada masyarakat yang tidak mendapatkan kehidupan yang layak di Bumi Lancang Kuning ini," tuturnya.(ayi)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook