PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran terus rutin melakukan operasi tertib parkir di sejumlah lokasi-lokasi yang telah dipasang rambu-rambu larangan parkir.
Hal itu dikatakan Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar kepada Riau Pos, Senin (5/12). Dijelaskannya, pelaksanaan operasi tertib parkir rutin dilaksanakan di ruas jalan seperti di Jalan Diponegoro, Jalan Hang Tuah, Jalan Jenderal Sudirman, dan ruas jalan lainnya.
"Kalau tempat tersebut ada rambu-rambu larangan parkir yang tidak diperbolehkan parkir tetapi mereka parkir di sana, maka akan kami laksanakan penindakan," tegas Radinal.
Selain itu, Dishub juga membuka layanan pengaduan dari masyarakat. "Jika ada pengaduan masyarakat tentang parkir, maka akan kami tindak lanjuti. Seperti ada masyarakat yang mengadu terkait tempat yang tidak diperbolehkan untuk parkir tetapi dijadikan parkir, maka akan kami tindaklanjuti," katanya.
Ada pun penindakan yang akan dilakukan adalah dengan cara pengembosan ban kendaraan sampai menderek kendaraan. "Tetapi untuk penderekan belum bisa kami lakukan karena mobil dereknya masih dalam perbaikan," sebutnya.
Terkait penerapan tilang manual, Radinal mengatakan pihaknya harus berkoordinasi dahulu dengan pihak kepolisian. "Jika diperbolehkan, maka akan kami lanjutkan dengan tambahan tilang manual. Namun demikian tetap kami koordinasikan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian," ujarnya.(yls)
Laporan DOFI ISKANDAR, Kota