Penyerahan Hasil Monitoring Lake 2019

Pekanbaru | Rabu, 06 November 2019 - 09:50 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Riau telah menyelesaikan pelaksanaan pengawasan kearsiapan eksternal tahun 2019. Dari 12 kabupaten/kota, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menduduki peringkat pertama terhadap tata kelola kearsiapan dengan predikat baik.

Penyerahan laporan hasil monitoring tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan eksternal (Lake) 2019 kabupaten/kota se-Riau digelar di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Selasa (5/11). Kegiatan ini, dihadir seluruh Kepala Dispersip Kabupaten/Kota serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.


Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Arsip Provinsi Riau, Sri Mekka menyampaikan, pihaknya telah melakukan tindak lanjut untuk pengawasan kearsipan internal yang ada di kabupaten/kota. Hasil pengawasan itu, terdapat kabupaten/kota menyabet predikat baik dalam tata kelola kearsipan.

"Hasil yang ditunjukkan oleh kearsipan kabupaten/kota yang dulunya bernilai buruk, kini mencapai predikat baik," ungkap Sri Mekka.

Dipaparkannya, dari seluruh kabupaten/kota, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menduduki peringkat pertama dan mendapat predikat baik dengan nilai 88.19. Lalu, disusul Kabupaten Bengkalis dengan perolehan nilai 76.78 dan Kabupaten Siak pencapaian nilai 76.56.

Kemudian, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendaptkan nilai 69.16, Kabupaten Rohil 67.02, Kabupaten Kampar 61.84 dan Kabupaten Pelalawan bernilai 61.24. Selanjutmya,  Kota Dumai memperoleh nilai 60.14, Kabupaten Kepulauan Meranti 52.02 dan Kabupaten Kuantan Singingi dengan nilai 33.25. "Kabupaten Indragiri Hilir (Inhilh nilainya 31.83 dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) 25.51," paparnya.

Kepala Dispersip Provinsi Riau, Rahima Erna menambahkan, kegiatan ini merupakan penyerahan hasil pengawasan terhadap tata kelola kearsipan. Khususnya, pengauditan kearsipan yang ada di Pemerintah Daerah (Pemda). "Untuk Kota Pekanbaru diperingkat pertama dengan predikat baik,"sebut Rahima.

Monitoring atas pelaksanaan tindak lanjut hasil Pengawasan Kearsipan adalah amanat Perka ANRI No 38 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan Pasal 25 bahwa Pimpinan Pencipta Arsip Tingkat Pusat, Gubernur, Bupati/Walikota dan Rektor selaku Objek Pengawasan wajib menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dalam Laporan Audit Kearsipan Eksternal dan Pasal 28 bahwa Kepala ANRI atau Gubernur melaksanakan monitoring atas pelaksanaan tindak lanjut hasil Pengawasan Kearsipan. (rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook