Cegah Dijadikan TPS, Jalan Gulama Dijaga

Pekanbaru | Selasa, 06 September 2022 - 11:16 WIB

Cegah Dijadikan TPS, Jalan Gulama Dijaga
Kawasan bahu Jalan Gulama, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai yang sudah dibersihkan dari tumpukan sampah ditanami bibit pohon dan dipasang spanduk larangan membuang sampah, Senin (5/9/2022). (MHD AKHWAN/RIAU POS)

Pekanbaru (RIAUPOS.CO) - Usai dibersihkan pekan lalu oleh masyarakat setempat, kini Jalan Gulama, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai dijaga oleh masyarakat dan pihak terkait lainnya. Ini dilakukan untuk mencegah oknum-oknum masyarakat membuang sampah di pinggir Jalan Gulama.

Pantauan Riau Pos, Senin (5/9) pagi di lokasi, Jalan Gulama terlihat bersih. Yang dulunya dipenuhi dengan sampah, kini lokasi TPS ilegal itu ditanami sejumlah bibit pohon buah-buahan. Seperti jambu dan nangka. Bekas tempat tumpukan sampah kini sudah ditutupi dengan tanah timbun di sepanjang pinggir jalan.


Lurah Tangkerang Barat Rusmanto membenarkan kondisi Jalan Gulama pada akhir Agustus 2022 lalu masih dipenuhi dengan tumpukan sampah yang meluber hingga ke badan jalan alternatif tersebut. Namun ia menjelaskan, pada 28 Agustus 2022 lalu pihaknya bersama warga serta sejumlah personil TNI kepolisian mengadakan kegiatan gotong-royong untuk mengangkut sampah yang berserakan di dalam drainase untuk dimasukkan ke dalam mobil pengangkut sampah.

Bahkan pihaknya juga me­masang spanduk larangan membuang sampah di lokasi dan bersama pihak RT dan RW setempat kerap melakukan penjagaan terhadap Jalan Gulama agar tidak kembali menjadi tempat pembuangan sampah lagi oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
"Jadi kemarin itu bukan cuma warga dan saya saja yang gotong-royong, melainkan stake holder seperti tim Kodim 0301/ Pekanbaru dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang bersama-sama turun untuk membersihkan sampah dan membebaskan kawasan ini sebagai langganan banjir sesuai  komitmen PJ Wali Kota Pekanbaru Muflihun yang beberapa waktu lalu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendeklarasikan Pekanbaru Bebas Sampah dan Banjir," kata dia.

Lanjut Rusmanto, pembersihan Jalan Gulama dari sampah ini dilakukan secara bertahap sehingga beberapa waktu lalu masyarakat setempat bersama aparat terkait sempat menangkap tangan oknum warga yang kembali membuang sampah di dalam parit dan badan Jalan Gulama, sehingga diberi sanksi untuk memungut kembali sampah yang dibuangnya.

Bahkan kini, pihak RW 04 juga melakukan penimbunan tanah dan penanaman bibit pohon buah-buahan di sepanjang Jalan Gulama yang telah dibersihkan dari sampah untuk nantinya dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.

"Iya, ini RW-nya yang berinisiatif untuk menutup tumpukan sampah yang ada di pinggir jalan dengan menanam bibit buah-buahan agar bila tumbuh nanti bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar jalan ini," ujarnya.

Tak hanya itu saja, Rusmanto juga akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakatnya yang kedapatan kembali membuang sampah di badan Jalan Gulama atau pun badan jalan alternatif dan protokol lainnya di Kelurahan Tangkerang Barat berupa Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 66 huruf K dengan ancaman pidana paling lama 6 bulan dan denda sebanyak Rp5.000.000

"Kalau dari kelurahan sendiri bila terbukti itu warga kita maka segala urusan administrasinya tidak akan kami layani. Itu sebabnya saya mengajak masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan," imbauya.(ayi)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook