PEMBANGUNAN KOTA

RTRW Belum Jelas, Pertumbuhan Ekonomi Terganggu

Pekanbaru | Sabtu, 06 Februari 2016 - 12:38 WIB

RTRW Belum Jelas, Pertumbuhan Ekonomi Terganggu
Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT memberikan keterangan dalam rapat membahas RTRW bersama DPD RI di Jakarta, Kamis (4/2/2016). (HUMAS PEMKO PEKANBARU FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -  Belum disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau cukup membuat Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT gelisah. Ia khawatir hal ini akan semakin mengganggu pertumbuhan ekonomi. Banyak investasi yang akan terkendala perizinannya karena RTRW yang belum tuntas.

Pembahasan RTRW dilakukan antara Pemprov Riau bersama kepala daerah kabupaten/kota dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung MPR DPR, Jakarta, Kamis (4/2). Firdaus ikut hadir dalam acara tersebut.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

‘’Bukan hanya untuk Pekanbaru saja, kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Riau juga berharap cepat,’’ kata Wako, Jumat  (5/2).

Ia menyontohkan salah satu proyek pembangunan yang terkendala karena status lahan belum dikeluarkan dari kawasan hutan adalah Kawasan Industri Tenayan (KIT) di Kecamatan Tenayan Raya. Di sini, dari luasan 3.000 hektare, hanya 500 hektare saja yang bukan merupakan kawasan hutan. Akibatnya, tender pelaksanaan pembangunanya pun ditunda.

‘’Kami akan membangun di sana. Karena RTRW (belum jelas, red) jadi terkendala,’’ sebutnya.

Dipaparkannya pula, untuk RTRW Kota Pekanbaru sudah berakhir Desember 2015 lalu. Sementara untuk 2016 belum ada.

 ‘’Ini sangat berpengaruh terhadap investasi yang akan masuk. Karena kepala daerah tidak boleh mengeluarkan izin kepada siapapun atau perusahaan untuk pembangunan jika tidak sesuai dengan RTRW. Di mana izin pembangunan wilayah harus ada izin RTRW-nya. Karena tata ruang wilayah tidak ada akan diberi pidana kepada daerah atau kepala daerah yang memberikan izin kepada perusahaan yang membangun di wilayah yang terkena tata ruang wilayah,’’ urainya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook