Jika kondisi ini berkepanjangan, Wako khawatir secara ekonomi perkembangan kota menjadi terganggu.’’Pekanbaru mempunyai peningkatan ekonomi yang tinggi. Investasi yang masuk jadi terganggu dan terhambat karena RTRW yang tidak selesai di pemerintah pusat. Untuk itu kita berharap ini bisa cepat tuntas,’’ tutupnya.
Rapat yang dihadiri Wako ini dipimpin oleh Ketua DPD RI Irman Gusman dan anggota DPD RI Maimanah Umar serta Abdul Gafar Usman. Rapat juga dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor 878/2014, RTRW provinsi bisa direvisi kembali dan pemerintah provinsi diberi waktu selama dua pekan untuk merevisi dan melakukan peninjauan kembali terhadap luasan wilayah yang diperselisihkan antara daerah Provinsi Riau dan Pusat.
Masalah yang terjadi dalam RTRW ini adalah Pemprov Riau mengusulkan 2,7 juta hektar lahan yang dilepaskan dari kawasan hutan. Sementara, Kementerian LHK hanya mengeluarkan 1,6 juta hektar. Karena itu, Pemprov Riau melalui tim terpadu meninjuau kembali wilayah yang akan dibebaskan dan pertimbangan secara finansial oleh Kementerian LHK untuk melepaskan tambahan lahan 1,2 juta hektare. (ali)
Editor: Yulianti Sabikis