Seperti diberitakan sebelumnya, Dekan FISIP Unri SH, yang kini nonaktif, sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau atas kasus pencabulan terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya. Kasus ini menyeruak ke publik ketika korban LM, mahasiswi Hubungan Internasional FISIP Unri mengungkapkan peristiwa yang dialaminya di akun media sosial Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri pada awal November 2021 lalu.
Sementara itu, pada Rabu (22/12) kemarin, Aliansi Perempuan Menolak Kekerasan Seksual menggelar aksi diam di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Aksi ini merupakan agenda peringatan Hari Ibu sekaligus bentuk penolakan terhadap kekerasan seksual. Selain mahasiswi, sejumlah aktivis perempuan juga mendukung aksi yang dimulai sejak pukul 15.00 WIB itu. Mayor Komahi Unri Kelvin Ardiansyah yang ikut memantau aksi damai tersebut menyebutkan, pada aksi diam ini Aliansi Perempuan memilih Kantor Kejati Riau sebagai tempat aksi karena lembaga yudikatif itu saat ini sedang menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di Unri, spesifiknya, yang menimpa mahasiswi Komahi Unri.
Dalam aksinya, Aliansi Perempuan Menolak Kekerasan Seksual menuntut kejaksaan dapat menangani kasus kekerasan seksual dengan seadil-adilnya. Mereka juga meminta kejaksaan tidak membiarkan pelaku kekerasan seksual berkeliaran lagi. Kasus ini merupakan penentuan apakah perempuan akan merasakan ruang aman dan mendapatkan keadilan.
"Pada aksi itu mereka juga menggelar petisi offline yang ditandatangani bersama-sama. Petisi ini merupakan ‘Komitmen Bersama Menolak Kekerasan Seksual di Kampus.
"Kami yang laki-laki hanya menjaga mereka agar aksi tetap berjalan damai," sebut Kelvin.
PH SH Nilai Pembentukan Satgas Cacat Hukum
Penasihat Hukum SH, Dody Fernando menilai, pembentukan Satgas PPKS Ad Hoc cacat hukum. Pasalnya dalam pembentukannya tidak sesuai dengan aturan dalam Permendikbudristek Nomor: 30 Tahun 2021. Terkait hal ini, Dody sudah mengingatkan pihak Unri melalui surat yang pernah dilayangkannya beberapa waktu lalu.
Dalam Permendikbudristek tersebut, sebelum membentuk satgas harus didahului dengan pembentukan panitia seleksi (pansel). Setelah diseleksi dan disahkan, kata Dody, satgas juga harus mengikuti pelatihan.
"Pembentukan Satgas itu tidak sesuai aturan, kami menilai pembentukannya cacat hukum. Kapan pansel dibentuk, setelah satgas terpilih mereka juga harus mengikuti pelatihan, kapan?" Dody mempertanyakan.
Ketika disebutkan Unri melakukan diskresi dalam pembentukannya, Dody tidak sepandangan dengan tindakan diskresi untuk mengangkangi Permendikbud-Ristek No 30 Tahun 2021 itu. Menurutnya, siapapun penasihat hukum di belakang kebijakan itu dinilai Dody tidak paham soal diskresi.
Soal pemberhentian sementara kliennya, Dody kembali menekankan soal keabsahan pembentukan satgas. "Kalau pembentukannya tidak sah, maka apapun yang dihasilkannya juga tidak sah," tegasnya.(end)