Awasi Mobil Angkutan Barang, Siagakan Petugas di Tiga Titik

Pekanbaru | Senin, 05 Desember 2022 - 08:53 WIB

Awasi Mobil Angkutan Barang, Siagakan Petugas di Tiga Titik
Kendaraan bertonase besar melintas di Jalan HR Soebrantas, beberapa hari lalu. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan antara kendaraan besar dengan pengendar motor, Dishub Pekanbaru akan menyiagakan petugasnya di tiga titik pos pengawasan. (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dalam waktu dekat bakal membuat pos di tiga titik. Di pos ini akan ditempatkan petugas yang akan melarang kendaraan angkutan barang melintas masuk ke tengah kota pada jam-jam tertentu.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, setelah berdiskusi dengan forum lalu lintas, ketiga pos tersebut adalah di depan Arhanud Jalan HR Soebrantas,  dan Tugu Songket Jalan SM Amin-Jalan Tuanku Tambusai.


"Tujuannya adalah untuk mengurangi dan menekan terjadinya kecelakaan yang akan dilalui mobil angkutan barang dan mengurangi terjadinya kemacetan. Karena melihat kondisi saat ini di mana, mobil angkutan barang sudah banyak kejadian dan ini harus dikendalikan," ujar Yuliarso, Ahad (4/12).

Yuliarso menuturkan, setiap pos akan ditempatkan dua sampai dengan tiga personel Dishub sesuai keperluan. Selain dari Dishub Pekanbaru, nantinya juga ada dari personel kepolisian dan Dishub Provinsi Riau.

Kapan akan diterapkan, Yuliarso mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan menggelar rapat bersama dengan forum lalu lintas. Kemudian nanti akan ditetapkan kapan rencana operasinya dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.

"Dalam waktu dekat akan kami coba nanti. Target kami sebisa mungkin nanti di bulan Januari 2023 sudah mulai kami berlakukan," terangnya.

Pasalnya ini juga akan disampaikan terlebih dahulu kepada pengusaha angkutan, terutama untuk kendaraan angkutan barang seperti kendaraan truk tronton yang membawa kayu dan peti kemas.

"Tetapi yang kami prioritaskan tronton sama peti kemas yang panjangnya 10-12 meter ke atas. Ada jenisnya yang kami batasi terlebih dahulu. Kalau sekaligus nanti akan menimbulkan reaksi. Kalau kami mau,  itu sudah diatur dalam SK Wali Kota," tegasnya.

Ia juga menegaskan, pemberlakuannya sebenarnya sudah dituangkan dalam SK Walikota tersebut. Itu sudah ada jalur dari Utara ke Selatan, Barat ke Timur, Timur ke Barat dan sebaliknya. Jadi, sudah ada pemberlakuannya seperti itu, hanya saja kata Yuliarso pemberlakuannya masih ada penyesuaian-penyesuaian.

"Nantinya tidak semua kendaraan yang kami larang. Namun bertahap akan dikerjakan dengan panjangnya, dan jenis mobilnya cukup memakan ruas jalan sehingga menyebabkan terjadinya perlambatan dan tingginya rawan kecelakaan di arus jalan tersebut dengan kondisi normal," katanya.

Sesuai dengan Perwako, kendaraan angkutan seperti bus, tronton, truk bertonase besar boleh melintas di tengah kota pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB. Setelah pukul 05.30 WIB itu tidak boleh lagi melintas hingga pukul 22.00 WIB.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook