PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2021 telah diputuskan, Selasa (3/11). Dipastikan nilainya sama dengan UMK 2020 yakni Rp2,99 juta.
Angka ini adalah hasil kesepakatan antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru bersama Dewan Pengupahan. "Hasil rapat kemarin sore, Selasa (3/11) bersama dengan Dewan Pengupahan, UMK 2021 sama dengan tahun lalu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu (4/11).
Maka atas kesepakatan itu, dikatakan Jamal, pihaknya akan melaporkan ke Wali Kota Pekanbaru terkait besaran UMK Pekanbaru 2021 untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Riau.
"Terhitung mulai 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 maka UMK ini akan berlaku," imbuhnya.
Ketetapan tersebut mengikuti edaran Kementerian Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dan juga berpedoman dengan surat dari Gubernur Riau. Dalam edaran dari Menteri Tenaga Kerja yang ditandatangani pada 26 Oktober 2020 kemarin penetapan upah minimum tahun 2021, yang ditujukan kepada gubernur seluruh provinsi.
Isi surat tersebut menetapkan upah minimum tahun depan sama dengan upah minimum tahun 2020.
"Intinya karena pertimbangan di masa pandemi Covid-19 dan untuk pemulihan ekonomi. UMK 2021 kita ini lebih tinggi dibanding UMP Riau yang hanya sebesar Rp2,88 juta," terangnya.
Awalnya, UMK 2021 memang diharapkan naik. Sebab saat rapat diadakan, serikat pekerja yang termasuk di dalam anggota Dewan Pengupahan menyampaikan masukan terkait inflasi di Kota Pekanbaru.
Namun dengan berbagai pertimbangan yang disebutkan ditambah dengan tidak adanya waktu lagi melakukan survei ke lapangan akhirnya disepakati untuk UMK Pekanbaru 2021 sebesar Rp2,99 juta tersebut.
Jamal menegaskan, nilai UMK yang ditetapkan itu hanya sebagai acuan terhadap perusahaan dalam pengupahan karyawannya. Kalau ada yang bisa memberikan lebih dari nilai itu disebutnya lebih baik. "Kita akan mulai sosialisasikan, masih ada waktu sekitar satu setengah bulan lagi untuk sosialisasi," singkatnya.(ali)