Barang Bukti dari 1.049 Perkara Dimusnahkan

Pekanbaru | Jumat, 05 Agustus 2022 - 10:43 WIB

Barang Bukti dari 1.049 Perkara Dimusnahkan
Pemusnahan barang bukti dari 1.049 perkara dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dipimpin Kajari Pekanbaru Teguh Wibowo (tiga kanan), Kamis (4/8/2022). (M ALI NURMAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemusnahan barang bukti dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (4/8). Barang bukti yang dimusnahkan bersumber dari 1.049 perkara tindak pidana umum.

 


Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo. Hadir pula perwakilan dari Polresta Pekanbaru, Pengadilan Negeri Pekanbaru, BPOM Pekanbaru dan Lapas Pekanbaru.

"Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan. Dominannya adalah perkara narkotika,"  ujar Teguh Wibowo, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan,  Kicky Arityanto.

Teguh mengatakan, pemusnahan dilakukan sebanyak dua kali dalam satu tahun. Hal itu untuk menghindari terjadinya penumpukan barang bukti dan penyalahgunaan.

"Kami melakukan pemusnahan barang bukti semester pertama, karena kita lakukan dua semester agar tak ada menumpukan agar pengamanan barang bukti lebih mudah,"  ungkap Teguh.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkasa narkoba sebanyak 707 kasus. Terdiri dari sabu 92,696 gram,  ganja 4,17 gram,  dan pil ekstasi 322 butir.

Kemudian perkara keamanan negara, ketertiban umum (kamtibum) dan tindak pidana umum (TPUL) terdiri dari perjudian kartu remi, domino, kertas togel,  perjudian online berupa handphone dan mesin dingdong sebanyak 55 perkara.

Lalu perlindungan konsumen dan kesehatan berupa obat-obatan dan kosmetik 11 perkara serta ITE berupa handphone berjalan screenshot aplikasi 8 perkara.

Selanjutnya, kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan, mineral, batubara, minyak tanah 8 perkara.  Juga ada barang  bukti perkara cabul berupa baju dan pakaian dalam sebanyak 11 perkara.

Perkara Orang dan Harta Benda  berupa parang, linggis, obeng dan lainnya 224 perkara serta perkara Bea Cukai berupa rokok 1 perkara.

Pemusnahan barang  bukti berupa narkoba, keamanan dan ketertiban umum (kamtibum) dan tindak pidana umum lain (TPUL), serta pencabulan dilakukan dengan cara dibakar dalam beberapa tong besar. Sementara barang bukti lain berupa besi dipotong menggunakan mesin pemotong.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook