Terekam CCTV, Karyawan Curi Kabel Genset Hotel

Pekanbaru | Jumat, 05 Agustus 2022 - 10:34 WIB

Terekam CCTV, Karyawan Curi Kabel Genset Hotel
ARRY PRASETYO (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – AS (30), seorang karyawan salah satu hotel di Kota Pekanbaru terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian kabel genset hotel tempatnya bekerja.

 


Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu sendiri tidak langsung ketahuan. Seperti dijelaskan Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, Kamis (4/8), curat yang terjadi di salah satu hotel di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Senapelan itu baru diketahui ketika Chief Engineering di hotel  Haris mengecek kondisi genset. Dan ternyata kabel power mesin genset type NYY 1x300 MM telah hilang.

"Saudara Haris kemudian menghubungi bosnya bahwa kabel power genset telah hilang sekitar pukul 11.00 WIB pada Senin (27/6) lalu. Setelah mengamati CCTV, diketahui pelakunya adalah AS yang merupakan karyawannya sendiri," jelas Kompol Arry.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV, pada Ahad (26/6) sekitar pukul 9.50 WIB terlihat AS masuk ke ruang genset dengan membawa mesin gerinda. Setelah keluar dari ruangan tersebut, AS terlihat membawa kantong plastik warna hitam. Padahal selain bukan petugas engineering tidak diperbolehkan untuk masuk ke ruang genset tanpa izin.

"Awalnya bos tempat AS bekerja mencoba baik-baik dengan menelepon AS. Namun ponselnya tidak aktif. Kemudian saudara Haris diutus untuk mendatangi rumah kontrakan AS. Ternyata rumah itu digembok dan pelaku tidak masuk kerja. Dinilai tidak ada itikat baik, hingga akhirnya dilaporkan," lanjut Kompol Arry.

Kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Kanit Reskrim Akp Abdul Halim beserta Tim Opsnal Polsek Senapelan untuk mencari keberadaan pelaku. Baru pada Jumat (15/7) keberadaan pelaku terlacak. Tim Opsnal Polsek Senapelan langsung menuju ke lokasi

"Pelaku diamankan ketika sedang berada di Jalan Pesisir, Gang Nurul Haq, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Senapelan. Atas perbuatannya, AS ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan pasal 363 KUHP tentang curat. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook