PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah keberadaan juru parkir (jukir) di toko retail dikeluhkan beberapa waktu lalu, kini jukir merambah tempat baru. Area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Di beberapa SPBU, khususnya yang ada ATM center dan toko retail di dalamnnya, jukir berompi sudah stand by meminta uang parkir kepada pengendara.
Hal ini dikeluhkan masyarakat yang hanya mengetahui bahwa retribusi parkir dilakukan untuk parkir di ruang badan jalan umum. Masyarakat mempertanyakan apakah halaman parkir di SPBU disediakan oleh pemerintah sehingga bisa melakukan pungutan parkir.
Joko, salah seorang warga mengeluhkan hal ini. Pria berusia 35 tahun itu mengaku harus membayar uang parkir setelah berbelanja di minimarket maupun ketika menarik uang di ATM di SPBU Jalan SM Amin dekat simpang Tobek Godang.
"Saya bingung, kenapa di kawasan atau di beberapa area SPBU di Pekanbaru saat ini telah ada jukirnya," kata Joko, Ahad (3/7).
Pria asal Pekanbaru itu mengaku sebelumnya tidak pernah melihat sosok juru parkir di kawasan tersebut. "Jadi, saya ke area SPBU Jalan SM Amin Pekanbaru untuk mengambil uang di ATM, lalu kemudian berbelanja di minimarket, begitu keluar, tiba-tiba sudah ada jukir yang meminta uang parkir. Jukir mengutip Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat," ungkapnya.
Sementara warga lainnya, Yudi juga mengeluhkan hal yang sama. Bahkan Yudi terkadang mengurungkan niat ke minimarket atau ke ATM apabila ada juru parkir.
"Kadang kalau mau ambil uang, saya mending ke ATM atau minimarket yang tidak ada juru parkir. Tetapi rata-rata di Pekanbaru ini semua minimarket maupun ATM sudah dijaga jukir, termasuk di area SPBU," ujar Yudi.
Hal itu pun dibenarkan oleh salah seorang petugas minimarket di area SPBU Jalan SM Amin yang namanya enggan disebutkan.
Ia mengatakan, setiap warga yang menggunakan sepeda motor yang parkir untuk berbelanja maupun mengambil uang di ATM harus bayar Rp2.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 untuk kendaraan roda dua.
"Iya, di kawasan ini dikutip biaya parkir setiap kendaraan. Untuk kendaraan roda dua itu Rp1.000. Sementara untuk kendaraan roda empat Rp2.000," ujarnya.
Ia menuturkan, keberadaan jukir di SPBU Jalan SM Amin itu sudah hampir sebulan. Sebelumnya tidak ada jukir.
Hal senada juga diungkapkan oleh salah seorang petugas SPBU di Jalan Kaharuddin Nasution/Kubang yang namanya juga enggan disebutkan. Ia membenarkan keberadaan jukir di kawasan area SPBU tempat dirinya bekerja. Jukir mengutip setiap orang usai berbelanja di minimarket di kawasan SPBU tersebut, maupun warga usai mengambil uang di ATM. "Iya benar," singkatnya.
Pantauan Riau Pos, Ahad (3/7) beberapa minimarket dan ATM di kawasan area SPBU yang dikutip uang parkir adalah SPBU Jalan Soekarno-Hatta/Kubang, SPBU Jalan SM Amin Pekanbaru dan sejumlah minimarket di Jalan Kaharuddin Nasution, Jalan Kelapa Sawit, Parit Indah dan lainnya.
Yang lebih parah lagi, jukir mengutip uang parkir Rp2.000 untuk kendaraan roda dua di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman. Meski sudah ada rambu-rambu larangan parkir, namun tetap saja puluhan kendaraan masih parkir di lokasi RTH Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (30/6) malam.
Erni salah seorang warga sekitar mengatakan, hampir setiap malam hari di kawasan RTH Kaca Mayang dipenuhi kendaraan roda dua maupun pedagang kaki lima (PKL).
"Meskipun sudah ada larangan seperti telah dipasang rambu-rambu, namun tetap saja kendaraan roda dua parkir dikawasan RTH Kaca Mayang," ujar Erni kepada Riau Pos, Jumat (1/7).
Lanjutnya, bahkan pada saat melakukan pembayaran parkir, petugas parkir memungut Rp2.000 per motornya. Seharusnya sesuai dengan aturan dan ketentuan untuk roda dua hanya Rp1.000 per motor nya.
"Ya mau tidak mau harus bayar segitu. Meskipun kadang petugas parkir ada yang memakai rompi parkir dan ada juga yang tidak memakai rompi petugas parkir," pungkasnya.
Kejar Target, Rakyat Dipungli
Ditempatkannya jukir di dalam areal SPBU yang di dalamnya ada ATM center dan supermarket jelas bukan milik Pemerintah, ini menjadi perhatian kalangan DPRD Kota Pekanbaru.
"Kami minta Dishub selaku leading sector layanan parkir ini bersikap, dan menjelaskan mengapa dalam areal SPBU yang jelas bukan milik pemerintah ditempatkan juga jukir?" kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan, Ahad (3/7).
Disebutkan juga, bahwa jangan lihat toko retail berada di dalam areal tersebut, karena jelas itu bukan milik pemerintah melainkan individu. Begitu juga di areal SPBU itu ada juga mesin ATM. Ia mempertanyakan, kenapa harus ada jukir menarik jasa.
"Ini sama saja kejar target PAD, tapi rakyat dipungli. Sudah main serobot saja jadinya," tegasnya.
Disampaikannya, praktik jukir mengutip jasa di dalam areal SPBU memang bukan hal baru, dan sudah lama terjadi. "Namun karena saat ini mulai diprotes warga dan juga mungkin tepat juga warga protes, sekaligus ingin tahu juga warga daerah mana saja yang boleh di pungut jasa parkir dan mana yang tidak boleh. Seperti kantor pemerintahan apakah boleh?" ungkap Ruslan penuh pertanyaan.
Ditegaskan Ruslan, hal semacam ini harus dapat dijelaskan. Karena saat ini pengelolaan parkir sudah di serahkan ke pihak ketiga, maka masyarakat juga harus tahu seperti apa bunyi perjanjiannya. "Jika tidak sesuai dengan perjanjian, maka kami minta Dishub bertindak," tuturnya.(dof/gus/yls)
Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru