Korupsi Pembangunan RTH, Tiga ASN Divonis Penjara

Pekanbaru | Jumat, 05 April 2019 - 11:30 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tiga terdakwa dugaan korupsi pembanguan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Pasalnya, oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau divonis ringan masing-masing 14 bulan pidana penjara. 

Adapun para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, yakni Ichwan Sunardi merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau pada proyek yang dikerjakan tahun 2016 silam. Lalu Hariyanto merupakan Sekretaris Pokja dan Yusrizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Ketiga pesakitan itu, dinyatakan terbukti dan secara sah melanggar Pasal 3 Undang Undang (UU) RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 
Baca Juga :Polisi Tangani Ribuan Kasus C3, Perkara Korupsi hingga Afiliator Judi

Hal itu sebagaimana dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu SH, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (4/4) kemarin. 

‘’Menghukum terdakwa Ichwan Sunardi, Yusrizal dan Haryanto dengan pidana penjara masing-masing satu tahun dua bulan,” tegas Saut didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Hendri SH.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda dalam korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 

Tunjuk Ajar Integritas sebesar Rp50 juta. Terhadap Yusrizal dibebankan untuk mengganti uang pengganti kerugian negara sebesar Rp100 juta dan telah menitipkannya di kejaksaan.

‘’Jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan,” imbuh Saut. 
Atas putusan itu, Saut memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk pikir-pikir waktu selama satu pekan menolak atau menerimanya. Ketiga oknum ASN Pemprov Riau mengatakan, menerima vonis hukuman tersebut.

‘’Saya menerimanya yang mulia,” jawab Ichwan Sunardi, Yusrizal dan Haryanto bergantian. Tapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Astin SH menyatakan pikir-pikir. 

Vonis yang diterima tiga terdakwa tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan JPU Astin SH, Oka Regina SH dan Lusi SH. Dimana sebelumya menuntut tiga pesakitan tersebut dengan  pidana penjara masing masing selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Ichwan Sunardi, Yusrizal dan Haryanto diadili menyusul enam pesakitan lainnya yang terlebih dahulu menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro selaku rekanan, dan dari Rinaldi Mugni.

Lalu, Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf Arri Arwin.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook