PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru untuk menghentikan sementara pembangunan kios tambahan di pasar induk yang berada tepat di garis sempadan bangunan (GSB) tak digubris. Pengembang hingga kini masih melanjutkan pekerjaan yang diprotes warga tersebut.
Proyek pembangunan Pasar Induk Kota Pekanbaru di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan kembali jadi sorotan. Di sana kontraktor secara sepihak membangun kios tepat pada GSB hingga disebut warga sekitar mengakibatkan banjir. Masalah GSB yang dibangun ini sudah dibawa dalam hearing di Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru pekan lalu. Dalam hearing, disepakati pembangunan pada bagian yang dipermasalahkan dihentikan.
Saat ditanya perihal masalah ini kepada Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, ia hanya menyerahkan penyelesaian masalah yang timbul kepada Kepala DPP Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.
"Sama Kepala DPP, ya," kata Wako menghindar saat ditemui Riau Pos, Selasa (4/2).
Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Senin (3/2) lalu turun ke lokasi pembangunan pasar induk. Dari pengecekan, diketahui pengembang belum menghentikan pekerjaan pada bagian kios yang diprotes warga itu.
Hal ini dikatakan Ingot saat dikonfirmasi, Selasa (4/2). "Belum (berhenti, red). Kami sedang buatkan solusinya," kata dia.
Solusi yang dibuat sebut dia akan didiskusikan bersama Komisi IV DPRD Pekanbaru. Salah satunya adalah mencari jalan keluar atas protes warga terhadap pembangunan kios yang menyebabkan banjir. "Kami sedang buatkan solusinya. Nanti kami diskusikan dengan Komisi IV. Untuk saluran air solusinya seperti apa misalnya. Pada dasarnya kios di situ dari segi pemanfaatan lahan maksimal. Cuma, kita kan perlu akomodir keluhan masyarakat terkait limpahan air itu," singkatnya.
Proyek Pasar Induk Pekanbaru dikerjakan oleh PT Agung Rafa Bonai (yang memenangi lelang investasi pada 2016 lalu dengan kontrak Bangun Serah Guna (BSG) bangunan selama 30 tahun. Pasar induk dibangun di atas lahan seluas 3,2 hektare dengan nilai pembangunan diperkirakan menelan biaya Rp94 miliar.
Pembangunan kios-kios tambahan di pasar induk dinilai menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat setempat. Seperti banjir yang merendam perumahan warga tepat disamping proyek pembangunan pasar induk. Diketahui, dalam hearing pembangunan kios ini adendumnya belum disetujui Pemko Pekanbaru dalam hal ini DPP, namun kontraktor PT Agung Rafa Bonai sudah melakukan kegiatan itu.
Dalam hearing Selasa (28/1) lalu, banyak sorotan disampaikan kalangan dewan terhadap proyek ini. Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla meminta PUPR agar membuat dampak analisa pembuangan limbah pasar Induk. Karena memang sampai saat ini permintaan masyarakat belum juga dipenuhi kontraktor.
Sementara itu anggota komisi lainnya, Mulyadi secara tegas mendesak, pembangunan kios yang berada di pasar induk justru harus dibongkar karena dinilai melanggar "Sejauh ini kami lihat tidak ada kepedulian pihak pengembang terhadap pembangunan drainase yang diminta masyarakat. Sehingga hal ini menimbulkan banjir," ungkap Mulyadi.
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono meminta pengembang melalui DPP Kota Pekanbaru untuk menghentikan pembangunan kios yang berada di tepi jalan atau pembangunan kios pasar induk yang sepadan dengan jalan. "Komisi IV kecewa dengan sikap PT Agung Rafa Bonai yang tidak menjalankan aturan sesuai dengan adendum. Kemudian, tidak ada pembangunan drainase yang dibangun PT Agung Rafa Bonai sesuai dengan master
plan pembangunan pasar induk," katanya.
Anggota DPRD Pekanbaru Rois mengatakan dampak lain dari pembangunan itu, ada dua warga yang mengalami kecelakaan terhadap kondisi itu. Rois juga mengatakan, dirinya meminta dalan rapat supaya di ambil keputusan pembangunan pasar induk yang bersepadan dengan jalan harus dihentikan karena menyalahi aturan.
Sorotan bukan kali ini saja muncul terhadap proyek pasar induk. Diketahui, pengembang gagal memenuhi waktu penyelesaian pembangunan pada Oktober 2019 lalu. Pemko Pekanbaru sendiri kemudian memberikan perpanjangan waktu.
Sebelumnya, dari perjanjian awal, terhadap proyek ini kontrak kerjasama berakhir November 2018. Kemudian, dilakukan penandatangan adendum (tambahan klausula) kontrak agar pengerjaan bisa dilanjutkan dan selesai pada Oktober 2019. Hingga jelang akhir Oktober, pembangunan pasar masih belum juga selesai. Investor untuk penyelesaian meminta tambahan waktu melalui pengajuan adendum kembali. Pengerjaan proyek Pasar Induk Kota Pekanbaru sempat mangkrak sejak November 2018 lalu dan baru dilanjutkan April 2019.
Azwendi:Hentikan
Pembangunan Kios
Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menyebutkan, persoalan ini sejak belum membangun saja sudah bermasalah, dan kini sudah membangun pun jadi masalah.
"Harusnya kontraktor ini malu mereka dengan kondisi saat ini yang banyak dikeluhkan," kata Azwendi, Selasa (4/2).
Hasil hearing Komisi IV sudah tegas memutuskan agar pembangunan kios tambahan di pasar induk dihentikan. Bukan tanpa alasan, karena pembangunan kios itu jelas melanggar GSB, maka harus dibongkar.
"Sampai hari ini kita belum menerima informasi bahwa pembangunan itu di adendum. Makanya kita tegaskan jajaran pemko harus segera memberikan masukan kepada wali kota agar menghentikan pembangunan pasar induk ini untuk sementara waktu," tegasnya.(yls)
Laporan: M ALI NURMAN dan AGUSTIAR