PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tak ingin peristiwa Kota Pekanbaru terkepung sampah seperti beberapa tahun lalu, Pemko Pekanbaru diingatkan untuk mempercepat proses lelang agar bisa mendapatkan perusahaan pemenang yang akan mengangkut sampah per Januari 2024.
”Pertama sekali ialah, jangan sampai terjadi lagi kepungan sampah di Pekanbaru, seperti tahun-tahun sebelumnya, dan saat itu berhasil mengubah nama Pekanbaru menjadi kota sampah. Ini harus diantisipasi,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan, Ahad (3/12).
Untuk diketahui, soal pengelolaan sampah ini, keputusan Pemko Pekanbaru sudah bulat, yakni tetap melanjut sistem pihak ketiga untuk 2024. ”Jadi dengan keputusan ini, apapun yang terjadi menjadi tanggungjawab Pemko, kita harap mereka bisa meredamnya dengan memaksimalkan semua potensi, termasuk menyadarkan masyarakat dengan edukasi dan sanksi,” paparnya lagi.
Dikatakannya, dengan keputusan Pemko Pekanbaru dibawah kendali Pj Wako Muflihun soal sampah ini, suka atau tidak suka, semua kalangan harus mendukungnya, terlebih lagi OPD terkait diminta harus maksimal dan jangan sampai Pekanbaru menjadi kota sampah lagi, karena tumpukan-tumpukan sampah yang tidak terangkut ke tempatnya.
”Karena tetap memakai jasa pihak ketiga, pemko harus lebih jeli lagi dalam membuat isi kontrak kerja atau perjanjian kerja, dan yang terpenting ialah perusahaan yang menang lelang meskipun belum dimulai, ialah perusahan yang punya pengalaman, dan perusahaan yang banyak uang. Buat aturan yang saling menguntungkan dan saling punya tanggungjawab terhadap kontakkerja yang dibuat,” paparnya lagi.
Sebenarnya, Nurul Ikhsan sangat menyayangkan pengelolaan angkutan sampah untuk 2024 tetap menggunakan jasa pihak ketiga. Padahal, beberapa tahun belakangan kinerja dari perusahaan pemenang lelang angkutan sampah dinilai bobrok dan masih menimbulkan permasalahan di kota Pekanbaru.
”Pengelolaan sampah ini kalau pemerintah berani untuk swakelola itu suatu prestasi yang sangat bagus. Ini karena kita mengetahui bagaimana bobroknya kinerja para pengelola pengangkutan sampah swastanisasi yang hampir 5 tahun ke belakang ini sangat bobrok hanya menjadi masalah,” kata Nurul.
Seharusnya kebobrokan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah ini bisa dijadikan poin dan pertimbangan bagi Pemko Pekanbaru untuk mengalihkan kembali ke sistem swakelola di tahun depan. ”Tapi keputusan Pemko sudah jelas, dan kita akan jalankan fungsi DPRD,” tuturnya.
Sistem yang digunakan untuk 2024 itu diyakini tidak akan jauh berbeda, apalagi sampai saat ini OPD terkait belum juga melakukan lelang. ”Ya, kalau alasan pemko mereka minta waktu satu tahun lagi, baru setelah itu di swakelola masyarakat,” tambahnya.
Namun begitu, masukan yang paling mendasar disarankan kepada kontraktor nanti ialah, soal pengangkutan sampah tahun depan harus dari rumah ke rumah. Dan selanjutnya, jumlah armada pengangkut harus cukup.
Selain itu, tata kelola pengangkutannya harus semuanya, tidak ada sampah yang tertinggal, meski hanya tumpukan kecil.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Muflihun yang akrab dipanggil Bang Uun telah memutuskan tahun 2024 pengangkutan sampah tetap dipihakketigakan. Artinya tidak jadi diswakelola.
Hal ini disampaikan Uun, usai paripurna pengesahan APBD 2024, Senin (20/11) lalu. Ditegaskannya, soal swakelola ini, pemko tidak mau berjudi. Di mana pengelolaan sampah ini langsung diserahkan swakelola tanpa melalui uji coba terlebih dahulu.
Sebab, masih diungkapkan Uun, jika nanti hasilnya tak sesuai ekspektasi, maka Pemko Pekanbaru juga yang disalahkan. Dari itu, untuk 2024 Pemko kembali membuat sistem tiga zonasi. Satu zona tetap dikelola DLHK yaitu Rumbai, sedang dua zona dikelola pihak ketiga lagi.
”Kita coba dengan satu zona dikelola Pemko, yaitu zona Rumbai, dan dua zona lagi dikelola pihak ketiga dengan sistem swastanisasi. Langkah ini dilakukan karena berhubungan dengan kesiapan armada kita juga,” terang Uun.
Artinya, tahun depan, model pengangkutan sampah itu akan sama seperti ini, dan tahun-tahun sebelumnya, dengan leading sector DLHK.
Untuk diketahui zona 1 terdiri dari Kecamatan Bina Widya, Tuah Madani, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai. Zona II meliputi wilayah kecamatan Sukajadi, Senapelan, Sail, Limapuluh, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Pekanbaru Kota.
”Makanya untuk pengelolaan sampah ini kita cari opsi lain. Satu zona akan dikelola oleh kecamatan. Sementara dua zona lagi tetap dikelola pihak ketiga. Jika satu zona percontohan ini berhasil, lingkungan bersih dan sampah teratasi dengan baik, maka tahun selanjutnya (2025) pengelolaan sampah akan kita alih oleh kecamatan, swakelola,” ucap Muflihun.
Dijelaskannya, sebenarnya, memang untuk pengelolaan sampah, awalnya Pemko Pekanbaru sudah membentuk tim yang diketuai Sekko Pekanbaru untuk mencari regulasi terkait pengelolan sampah di Pekanbaru. Tapi nyatanya itu tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Dikatakannya, jika sampah dikelola oleh pihak kecamatan, tentu Pemko Pekanbaru memerlu armada mobil yang luar biasa banyaknya untuk mengangkut sampah. Bahkan, berdasarkan perhitungan, jika anggaran pengelolaan sampah selama ini memerlukan anggaran sekitar Rp70 miliar, jika dikelola oleh kecamatan bisa lebih dari Rp90 miliar.
”Kami telah rapat bersama DLHK, pihak ketiga dan Sekko Pekanbaru membahas persoalan sampah ini. Saya telah menginstruksikan DLHK untuk menghitung kembali berapa tonase sampah di Pekanbaru. Sehingga tahun depan pihak ketiga bisa memaksimalkan pengangkutan sampah sesuai tonase yang telah dihitung tersebut,” tukasnya.(gus)