(RIAUPOS.CO) -- Operasi Zebra masih berlanjut dan akan berakhir, 5 November 2019 mendatang. Saat melangsungkan Operasi Zebra Polisi Lalu Lintas (Polantas) Sektor Rumbai Pesisir menilang alat berat kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia (PCI) yang beroperasi di luar areanya.
Secara berjenjang Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Ardinal Efendi kepada Riau Pos membenarkan temuan itu. "Data itu dari Kanit Lantas Iptu Herman yang diberikan kepada saya. Harusnya kan bekerja di dalam komplek saja dan ketika di luar harus ada voorijder atau pengawal namun itu tidak ada. Tentunya kami amankan dan sekarang masih di kantor kami. Alat berat itu dikemudikan oleh kontraktor PT CPI," terangnya kemarin.
Ardinal mengatakan penindakan sesuai dengan prosedur. Menurutnya, saat razia berlangsung kontraktor tidak dapat menyerahkan surat-suratnya sehingga ditahan. “Proses pengambilan alat berat pun sudah kami arahkan. Jika sudah selesai pembayaran secara online dan terbukti ada surat-suratnya bisa diambil,” jelasnya.
Namun demikian, hingga kini dikatakan Ardinal alat berat itu belum diambil. Padahal sudah dibayar secara online dengan denda Rp500 ribu. “Meski sudah dibayar namun tidak menyerahkan surat-surat atau dokumen kepemilikan tentunya tidak dapat diambil. Alat berat itu bisa diambil secara langsung maupun melewati pengadilan,” imbuhnya.
Sejauh ini, untuk Polsek Rumbai Pesisir selama Operasi Zebra sudah melalukan tilang dan teguran. Adapun untuk jumlah tilang dari 23 hingga 2 November sebanyak 111 dan teguran sebanyak 45.
“Untuk pelanggar paling banyak yaitu sepeda motor sebanyak 99, mobil berat 12 dan alat berat 1. Kemudian untuk SIM ada enam pelanggar, STNK 53 pelanggar dan ranmor 52,” ucapnya.(*3/ade)
Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru