PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Petugas Gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama Polres Kampar mengamankan alat berat milik perambah hutan di kawasan hutan di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar. Kami ada melakukan kegiatan pengamanan kegiatan DLHK Riau terkait adanya alat berat yang masuk kawasan hutan,” kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, Sabtu (30/9/2023).
AKBP Ronald menjelaskan bahwa pengerahan personel Polres Kampar, berdasarkan permintaan DLHK Riau. Dalam surat permintaan pengamanan yang diterima Polres Kampr, disebutkan bahwa pihak DLHK Riau menerima laporan terkait perusakan dan perambahan kawasan hutan dengan menggunakan alat berat ekskavator yang diduga tanpa izin.
Perbuatan sekelompok orang yang merambah hutan menggunakan alat berat itu dinilai melanggar undang-undang. Maka dari itu, pihak DLHK Riau, meminta Polres Kampar mengerahkan personel bantuan untuk pengamanan alat berat yang digunakan untuk melakukan perusakan dan perambahan kawasan hutan.
“Kalau kami sifatnya membantu pengamanan di lokasi. Selebihnya konfirmasi ke DLHK Riau,” ucap Ronald.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Alwamen juga membenarkan pihaknya melakukan penindakan alat berat perambah hutan di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
“Iya benar. Namun, saat itu unitnya (ekskavator, red) rusak nggak bisa dibawa,” ungkap Alwamen.
Alwamen tidak menjelaskan apakah ada orang yang bertanggungjawab atas perambahan itu yang ditangkap atau diperiksa.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman