Ada Dugaan Kerugian Negara Rp300 Juta

Pekanbaru | Kamis, 04 Mei 2023 - 09:41 WIB

Ada Dugaan Kerugian Negara Rp300 Juta
Kepala Kejati (Kajati) Riau Supardi. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah mengantongi nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan dana hibah di Kabupaten Siak sebesar Rp300 juta lebih. Perkara itu sedang ditangani Tim Penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. 

Terkait perkembangan dugaan penyelewengan belanja hibah ini disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Riau Supardi,  Rabu (3/5). Dirinya memastikan proses penyidikan terus berjalan.


"(Audit) kerugian (negara) telah keluar. Rp300 (juta) berapa itu ya," ujar Supardi. Dari proses penyidikan yang dilakukan, didapati fakta bahwa tidak ada keterlibatan kepala daerah, dalam hal ini Bupati Siak saat itu. 

"Jadi kebijakan itu sudah benar. Prosesnya, setelah sampai ke bawah itu kan harus tersalurkan langsung. Tersalurkan langsung itu apakah bupati menyalurkan sendiri? Kan tidak?," sambung Kajati.

Penyidikan itu sendiri dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, tanggal 29 September 2020 lalu. Surat tersebut ditandangani sejak Kajati masih dijabat Mia Amiati.

Terkait lamanya penyidikan diakui Kajati karena luasnya objek penyidikan perkara. Untuk kegiatan belanja bansos sendiri, terdiri dari 15 item. Mulai dari bansos rumah tangga miskin dan lansia terlantar yang jumlah penerimanya 700 sampai 1.000 setiap tahunnya. Lalu bansos penyandang cacat, fakir miskin, yatim piatu,  suku terasing dan  bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.

Masih dalam daftar bansos, ada untuk mahasiswa luar negeri, rombongan belajar, beasiswa S1, beasiswa S2 hingga beasiswa D3. Untuk beasiswa ini adalagi  beasiswa S1 skripsi, beasiswa S2 tesis dan beasiswa D3 akhir. Bansos untuk karya ilmiah juga masuk dalam daftar penyidikan.

Supardi menyebutkan, selain luasnya objek penyidikan yang meliputi banyak item, penyidikan perkara ini tahun anggarannya cukup panjang, yaitu 2014 sampai 2019. Tidak hanya bansos, objek perkara ini juga terkait dengan belanja hibah, yang terdiri dari 40 objek penerima.

Terkait temuan kerugian negara, Kejati Riau menurut Supardi akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan upaya-upaya administrasi. Yang pasti, hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan.

"Belum (dihentikan). Kita kan baru coba informasikan. Tapi secara administrasi belum kita hentikan. Tapi secara materiilnya, seperti itu. Saya juga harus objektif. Saya tidak bisa ditekan-tekan pihak manapun. Apa fakta yang sebenarnya, itu yang saya sampaikan," tutup Supardi.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook