Gugatan Buruknya Pengelolaan Sampah di Pekanbaru Berakhir Damai

Pekanbaru | Kamis, 04 Maret 2021 - 09:26 WIB

Gugatan Buruknya Pengelolaan Sampah di Pekanbaru Berakhir Damai
Pekerja mengangkut sampah yang berada di Jalan Soebrantas, Pekanbaru, Rabu (3/3/2021). Selama masa transisi penanganan sampah di Kota Bertuah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru mengerahkan 54 armada untuk mengangkut tumpukan sampah di seluruh wilayah. (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru digugat warga akibat dinilai buruk mengelola sampah di Pekanbaru. Gugatan ini belakangan berakhir damai setelah Pemko berjanji akan berbenah.

Melalui website SIPP PN Pekanbaru, gugatan tersebut dengan nomor gugatan 26/Pdt.G/2021/PN.Pbr diajukan pada Kamis (28/1) lalu. Gugatan perbuatan melawan hukum itu terkait tidak maksimalnya pelaksanaan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Di sini penggugat adalah warga bernama Amir Makhruf Nasution. Sementara tergugat adalah Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.


Menurut penggugat, berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan, bahwa pemerintah daerah ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah di daerahnya. Dengan demikian, untuk konteks kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah di Pekanbaru akan menjadi domain Pemko dan DLHK Kota Pekanbaru sebagai pelaksana.

Persidangan pun bergulir, hingga akhirnya didapat kata sepakat. Para pihak memilih berdamai, dan kemudian dituangkan dalam akta perdamaian yang ditandatangani pada sidang dengan agenda mediasi, Selasa (2/3).

“Sudah ada perdamaian. Sudah ada penandatanganan akta perdamaian,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Ridwan Dahniel didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pertimbangan Hukum Ari Daryanto, Rabu (3/3).

Dalam persoalan ini, Kejari Pekanbaru bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Pemko Pekanbaru. Ari Daryanto menjadi termasuk Tim JPN dalam menghadapi gugatan itu di pengadilan.

“(Akta perdamaian ditandatangani, red) pihak kami, dan penggugat,” sebut Ari.

Menurutnya, sejumlah poin tertuang dalam akta perdamaian itu. Semuanya terkait dengan komitmen Pemko Pekanbaru dalam pengelolaan sampah.

“Pihak DLHK akan membenahi permasalahan sampah di Kota Pekanbaru,” kata dia.

Penandatanganan akta perdamaian ini, kata dia, disaksikan hakim mediator. Selanjutnya, hakim mediator akan melaporkan hal itu ke majelis hakim. “Setelah itu baru putusan,” tutup Ari.(ali)

    

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook