Muflihun: Rekanan Pengangkutan Sampah Akan Dievaluasi per Tiga Bulan

Pekanbaru | Rabu, 04 Januari 2023 - 09:15 WIB

Muflihun: Rekanan Pengangkutan Sampah Akan Dievaluasi per Tiga Bulan
Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP. (DOK. RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kontrak kerja sama pengangkutan sampah Kota Pekanbaru tahun 2023 akan dijalankan lebih ketat. Kinerja dua perusahaan pemenang lelang akan dievaluasi per tiga bulan. Pengecekan fisik terhadap armada pengangkutan sampah di lapangan juga akan dilakukan.

Dua perusahaan swasta yang menjadi pihak ketiga pemenang lelang pengangkutan sampah di Pekanbaru adalah PT Ella Pratama Perkasa (EPP) yang memenangkan lelang pengangkutan di zona 1 dan PT Samhana Indah (SHI) di zona 2.  Keduanya memiliki kewajiban mengelola dan mengangkut sampah dari lingkungan masyarakat hingga ke tempat pembuangan akhir (TPA).


PT EPP memenangkan tender jasa angkutan sampah zona 1 di Kota Pekanbaru ini dengan nilai Rp27,145 miliar dari pagu anggaran Rp28,4 miliar. Sementara untuk zona 2 ini dimenangkan PT SHI dengan pagu anggaran sebesar Rp29,5 miliar. PT SHI adalah perusahaan yang telah mengelola angkutan sampah zona 2 di tahun 2022 lalu.

Disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP kepada wartawan, Selasa (3/1), pihaknya akan memonitor lebih ketat kinerja dua pihak swasta ini. ''Evaluasi (kinerja, red) akan kami lakukan dalam tiga bulan. Ketika tidak baik akan kami tegur satu, dua. Kalau sampai (teguran, red) ketiga, kami wajib putus kontrak,'' tegas Muflihun.

Menambahkan Pj Wako Pekanbaru, Pj Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, pada tahun ini juga, angkutan sampah mandiri di Pekanbaru akan diterbitkan dan dijadikan bagian dari pihak ketiga minta Pemko Pekanbaru. Angkutan mandiri akan diwajibkan menyetor retribusi pada pemerintah.

Dalam kontrak kerja sama, pihak ketiga diminta maksimal dalam membersihkan sampah di Kota Pekanbaru. Selain itu mereka juga diminta berintegrasi dengan angkutan mandiri yang ada saat ini.

''Jadi mereka (angkutan mandiri, red) bagian dari swastanisasi dengan pihak ketiga. Angkutan mandiri jadi wajib retribusi,'' sebutnya.

Menurutnya, angkutan mandiri bakal ditertibkan dengan menggandeng mereka bekerja sama dengan pihak ketiga. Sehingga angkutan mandiri tidak lagi sembarangan dalam mengangkut dan membuang sampah.

Selama ini, katanya, angkutan mandiri yang dikelola oleh oknum kelompok masyarakat, mengambil sampah dari lingkungan dan membuang di sembarangan tempat. Sehingga menimbulkan tumpukan sampah baru.

Mereka juga memungut retribusi sampah ke masyarakat tanpa menyetorkan ke pemerintah kota. Dalam pengelolaan angkutan sampah 2023 ini, angkutan mandiri bagian dari kelompok kerja oleh pihak ketiga.

''Nanti misalnya angkutan mandiri ini mengambil sampah di 100 rumah, mereka menarik iuran sampah ke rumah-rumah, dan mereka harus membayar retribusi sampah kepada pemerintah daerah,'' jelasnya.

Ia mengaku, Pemko Pekanbaru telah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan jasa angkutan sampah tahun 2022 lalu. Sejumlah poin yang dievaluasi dimasukkan dalam kontrak pengangkutan sampah tahun ini.

''Jadi, catatan pelayanan yang lalu itu kami evaluasi. Hasil evaluasinya itu sudah kami tangani di kontrak 2023. Misalnya masalah ritasi, kendaraan, kemudian pemilihan dan lain-lain,'' ungkapnya.

Dalam kontrak itu, pihak ketiga yang mengangkut sampah juga diminta untuk membangun tempat penampungan sementara (TPS). Kemudian, pemungutan retribusi sampah juga dimasukkan dalam kontrak jasa angkutan sampah tahun depan. Dimana, pemungutan retribusi akan dibebankan kepada RT/RW.

Sementara untuk besaran retribusi kata Indra, masih sama dengan retribusi yang lama, yakni Rp5.000 hingga Rp10 ribu. Ia berharap, pengelolaan sampah di tahun ini dapat lebih baik lagi.

Diungkapkan Pj Sekko, masih ada catatan yang perlu dilakukan oleh pihak ketiga jasa pengelolaan sampah tersebut. Di antaranya poin-poin kerjasama agar tidak multitafsir, penegasan indikator kota bersih, dan sebagainya.

''Supaya jangan ada multitafsir, dan ke depan berjalan dengan baik. Harus ditegaskan indikator kota bersih itu, apakah pasar harus bebas sampah, jalan protokol harus bersih dan lainnya. Itu harus diselesaikan oleh pihak ketiga dalam klausul (ketentuan khusus dalam suatu perjanjian, red) kerja sama,'' jelasnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook