Angkut Sampah Harus Seizin DLHK

Pekanbaru | Jumat, 04 Januari 2019 - 09:30 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada tahun ini menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang ada di Pekanbaru harus di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Termasuk pengelolaan sampah yang ada di kompleks-kompleks perumahan yang selama ini ada yang masih dikelola kelompok-kelompok.

Sekretaris Kota Pekanbaru M Noer mengatakan, penegasan soal pengelolaan sampah di Pekanbaru tersebut juga sudah langsung diinstruksikan oleh Wali kota Pekanbaru Dr Firdaus MT. Hal tersebut bertujuan agar sampah di Pekanbaru ini dapat lebih terkelola dengan baik dan tidak lagi tertumpuk di beberapa lokasi.

Baca Juga :Pemkab Terima Dua Unit Motor Roda Tiga dari RAPP

“Soal penegasan pengelolaan sampah ini, kami sudah dua kali rapat dengan Pak Wali. Dalam dua rapat tersebut, juga ikut dibahas mengenai persoalan sampah ini yang ada dua, yakni pengangkutan dan retribusi,” katanya, Kamis (3/1).

Lebih lanjut dikatakannya, dari dua rapat tersebut juga sudah ditegaskan oleh Wali Kota bahwa pada 2019 ini tidak ada lagi orang lain yang melakukan pengakutan dan penarikan retribusi sampah kecuali dari pihak DLHK. Dan jika ada pihak lain yang ingin mengelola, harus seizin pihak DLHK.

“Artinya, kalau ada pihak ketiga yang ingin mengelola sampah, harus izin DLHK dulu. Jadi nantinya tidak ada alasan lagi, di satu kompleks perumahan ada pihak ketiga yang memungut retribusi kepada masyarakat karena mereka yang mengangkut sampah di sana,” ujarnya.

Hal tersebut dilakukan, ungkap M Noer, karena pihaknya menemukan sampah yang dikelola kelompok atau perorangan yang tidak mendapatkan izin dari DLHK, tidak membuang sampah pada tempat pemrosesan akhir (TPA) yang telah ditentukan. Melainkan hanya mengangkut sampah daur kompleks perumahan dan membuang nya ke pinggir jalan.

“Jadi mereka hanya memindahkan saja, memang di perumahan tidak ada lagi sampah. Tapi sampahnya jadi tertumpuk di jalan-jalan. Untuk itu hal inilah yang akan ditertibkan ke depannya,” sebutnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan akan memberlakukan sanksi tegas kepada siapapun yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pembayaran retribusi sampah di masyarakat. Karena saat ini, Pemko Pekanbaru sudah mengerjasamakan terkait retribusi sampah ini melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

“Yang berhak melakukan pemungutan retribusi sampah  adalah petugas yang telah ditetapkan atau menjadi mitra DLHK, bukan yang lain atau sistem kelompok. Kalau ada yang lain dari itu, maka jelas itu pungli dan akan saya koordinasikan dengan tim saber pungli untuk bisa memprosesnya,” katanya.(yls)

(Laporan SOLEH SAPUTRA, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook