PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan Citizen Law Suit (CLS) atau gugatan hukum kewarganegaraan terkait pengelolaan sampah Kota Pekanbaru. Dalam sidang yang digelar secara E-Court, Senin (1/8), Majelis Hakim yang diketuai Efendi SH mengabulkan gugatan para penggugat sebagian.
Dalam amar putusan yang didapat Riau Pos bernomor:262/Pdt.G/2021/PN Pbr itu, para tergugat juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun tergugat atas perkara ini adalah Wali Kota Pekanbaru sebagai Tergugat I, DPRD Kota Pekanbaru sebagai Tergugat II dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sebagai Tergugat III. Sementara dua warga kota sebagai penggugat adalah Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni.
Salah seorang Kuasa Hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Noval Setiawan SH, mengapresiasi putusan atas gugatan pengelolaan sampah Kota Pekanbaru tersebut.
"Kita apresiasi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang kemudian berpihak pada kepentingan publik dan lingkungan hidup. Ini kemenangan seluruh warga Kota Pekanbaru atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat terkait tata kelola sampah," ungkap Noval pada Selasa (2/8).
Noval menambahkan, putusan tersebut mengharuskan Wali Kota, DPRD Pekanbaru dan juga DLHK Pekanbaru untuk membuat aturan dan kebijakan terkait pengelolaan sampah. Dalam amar putusan, hakim menghukum Tergugat I untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Lalu menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengeluarkan kebijakan bersifat mengatur dan melakukan tindakan terkait penanganan sampah. Selain itu pengadilan juga memutuskan untuk menghukum Tergugat III agar melakukan kewajiban pengawasan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru secara maksimal.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang mendukung penuh gugatan ini menyambut baik putusan hakim.
Direktur Eksekutif Walhi Riau Boy Even Sembiring juga mengapresiasi majelis hakim yang sudah memperhatikan kepentingan publik dan isu urban, khususnya lingkungan. "Sekarang kami menunggu respons pemerintah kota atas perintah pengadilan ini," kata Even.
Terkait perintah pengadilan tersebut, Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Apriadi belum bisa dimintai keterangannya. Upaya telepon maupun pesan singkat belum ditanggapi Hendra hingga sore kemarin.
Sementara itu, Sekretasis DLHK Kota Pekanbaru Adi Lesmana ketika ditanyai soal putusan pengadilan tersebut mengatakan, dirinya akan terlebih dahulu mempelajarinya. "Saya baru baca, ini akan dipelajari dan konfirmasi dulu," ungkap Adi yang juga mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.
Namun, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto saat dikonfirmasi, Selasa (2/8) mengaku saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memiliki regulasi yang dibuat untuk mengatur penggunaan sampah plastik sekali pakai. Kini, regulasi akan dibuat dalam bentuk peraturan wali kota (perwako).