PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, mulai tahun ini menerapkan gerakan wakaf Rp1.000 perhari. Wakaf ini, akan menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemprov Riau.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau, Masrul Kasmy mengatakan, untuk melaksanakan gerakan wakaf ini, Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi juga telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada. Namun memang hingga saat ini belum berjalan, pasalnya masih ada beberapa pola penyesuaian pengumpulan wakaf.
"Wakaf Rp1.000 perhari itu sifatnya imbauan bagi ASN Pemprov Riau yang muslim. Memang Pak Gubernur menginginkan mulai awal tahun ini wakaf itu sudah berjalan, tapi belum bisa karena masih ada yang perlu disiapkan lagi," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan langsung turun ke OPD-OPD yang ada untuk melakukan sosialisasi dan membahas teknis pengumpulan wakaf. Beberapa opsi yang ditawarkan yakni, dibuat satu kotak pengumpulan wakaf perhari.
"Selain opsi kotak wakaf, ada juga usulan untuk melakukan koordinasi dengan bendahara OPD. Yakni dengan pemotongan gaji tiap bulan, dihitung perhari Rp 1000 dikali berapa efektif hari kerja pada bulan itu. Tapi tentunya hal ini harus mendapatkan persetujuan dari ASNnya," sebut dia.
Dalam sosialisasi yang dilakukan pihaknya ke OPD-OPD tersebut, pihaknya juga akan menggandeng seorang ustaz yang khusus akan berbicara mengenai wakaf. Seperti memulainya dan pahala yang akan didapatkan oleh orang yang gemar berwakaf.
"Nanti saat sosialisasi ada ustaz yang memberi tausiyah soal wakaf ini. Jadi ustaz ini khusus bicara masalah wakaf, kita sebut juga ustaz wakaf," ujarnya.
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, Pemprov Riau, bersama pihak terkait menyosialisasikan saat ini masyarakat bisa memberikan wakaf tidak hanya berupa barang atau lazimnya tanah. Namum bisa memberikan wakaf dalam bentuk uang tunai.
Pengembangan wakaf uang tunai ini juga sebagai salah satu cara untuk mengembangkan ekonomi syariah di Riau.(sol)