Stimulus Pajak Dorong Pemulihan Ekonomi

Pekanbaru | Senin, 02 Agustus 2021 - 08:47 WIB

Stimulus Pajak Dorong Pemulihan Ekonomi
(ILUSTRASI/INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberi stimulus pajak daerah pada pandemi Covid-19. Stimulus ini untuk mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 melanda.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menyebut bahwa pemerintah kota sudah punya kebijakan dengan memberi stimulus kepada para pelaku usaha. Ada juga relaksasi terhadap pembayaran pajak daerah.


Pemerintah kota juga menyiap kan sejumlah skema untuk memberi keringanan dalam membayar pajak. Keringanan itu di antara nya pemutihan denda pajak, penundaan pembayaran hingga angsuran bayar pajak daerah.

"Kami berupaya memberi keringanan kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” paparnya akhir pekan lalu.

Relaksasi ini diharapkan bisa menumbuhkan geliat ekonomi di masa pandemi. Kebijakan ini upaya mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Wako menilai penanganan Covid-19 saat ini cukup efektif sehingga bisa memulihkan ekonomi secara perlahan. Ia menyebut PPKM level 4 ini memang membatasi aktivitas guna menurunkan kasus Covid-19.

Pemerintah kota menekan kasus Covid-19 lewat PPKM level 4. "Penanganan kasus Covid-19 ini dari hulu untuk mencari pemicu meningkatnya kasus Covid-19,” singkatnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook