PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST, mengapresiasi terobosan Bapenda kota Pekanbaru yang memperpanjang masa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ia berharap terobosan ini dapat terlaksana seperti yang diharapkan, tentu harus dengan sosialisasi agar masyarakat luas dapat mengetahui. “Harus disampaikan ke masyarakat melalui kelurahan, RT dan RW. Sehingga masyarakat tahu bahwa tidak akan dikenakan denda untuk keterlambatannya,” kata Sigit.
Disampaikan Sigit, Kebanyakan bayar pajaknya di Bank. “Maka kita harap pihak Bapenda sudah konsultasi ke pihak Bank dengan kerja sama yang dibuat, untuk tidak memungut denda. Jangan nanti Bapenda sudah memiliki terobosan penghapusan denda tapi dari pihak bank tidak ada koordinasi dan tetap diminta dendanya. Sehingga hanya bicara kosong saja. Jadi kita harap benar-benar bekerja sama (Bapenda dan bank),” papar Sigit.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, dengan adanya terobosan ini diharapkan ada penambahan PAD, dan masyarakat yang terkena denda dapat memanfaatkan membayar PBB tanpa denda. Dan tentunya untuk peningkatan PAD.
“Kita minta informasi ini sampai ke masyarakat benar-benar akurat. Dan terobosan ini cukup bagus untuk meningkatkan PAD dan masyarakat pun bisa taat pajak, asal Sosialisasi nya sampai,” sebut Sigit.
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menambahkan, perpanjangan waktu pembayaran PBB dilakukan agar capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih maksimal.
Untuk pembayaran PBB dapat dilakukan di BNI, Bank Riau Kepri (BRK), Bank BJB, Alfamart, Indomart dan juga bisa di kantor Bapenda Pekanbaru serta Kecamatan dan UPT Terdekat.(gus)