PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperoleh Sertifikat Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Meski demikian, masih banyak ditemukan masyarakat Kota Bertuah yang membuang sampah di pinggir atau bahu jalan.
Bahkan ada aksi pembuangan sampah sembarangan di badan jalan yang sempat direkam oleh masyarakat dan viral di media sosial. Adapun lokasi pembuangan sampah yang viral tersebut ada di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.
Pantauan Riau Pos, Rabu (1/3) di lokasi pembuangan sampah itu, tampak tanda tumpukan sampah sudah diangkut oleh petugas kebersihan. Namun juga terlihat tumpukan baru sampah di dekat jembatan tersebut. Bahkan, ada banyak sampah yang masuk ke dalam drainase.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan aksi pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan oleh warga menggunakan mobil bak terbuka dan sempat viral di media sosial tersebut. Menurutnya, kejadian pembuangan sampah itu sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (1/3) dini hari.
Di saat itu salah seorang warga sempat merekam aksi pembuangan sampah yang dilakukan oleh warga dari salah satu perumahan elit yang ada di sekitar lokasi, sehingga membuat videonya viral di media sosial.
''Jelas kami keberatan dengan dibuangnya sampah di sini. Karena yang mereka buang itu sampah yang cukup banyak. Satu mobil ada. Makanya saya setuju kalau warga tadi malam merekam kejadiannya dan memviralkanya agar segera ditindaklanjuti oleh pemerintah,'' katanya.
Sementara itu, Lurah Sidomulyo Timur Media Nova mengaku tidak mengetahui adanya warga yang sengaja membuang sampah sembarangan dengan jumlah yang cukup banyak. Walaupun waktu pembuangan sampah berada di waktu yang ditetapkan oleh pemerintah, namun jika tumpukan sampah tersebut malah mengotori lingkungan sekitar dan mengganggu kenyamanan masyarakat, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait.
''Saya mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, apalagi dengan jumlah yang cukup banyak dan malah membuat drainase kini dipenuhi sampah. Saya akan berkoordinasi dengan dinas terkait agar tumpukan sampah yang ada di dalam drainase tidak sampai menyumbat saluran air,'' ucapnya.
Terapkan Sanksi
Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah melakukan koordinasi dengan hakim dan jaksa untuk melakukan penindakan terhadap warga yang buang sampah sembarangan tersebut.
Penindakan itu dilakukan dalam rangka mewujudkan kota bersih dari sampah,serta bisa meraih Piala Adipura 2023. Ia mengatakan, bahwa yang bertanggung jawab terhadap sampah ini sebenarnya adalah orang yang memproduksi sampah.
''Jadi orang yang memproduksi sampah di rumah itu berkewajiban mengumpulkan sampah, memilah sampah, baru nanti membuangnya ke tempat pembuangan sementara (TPS). Dari TPS ke TPA (tempat pembuangan akhir) itu baru tugas dari pemerintah,'' ujarnya
Dirinya yakin, jika warga taat dan tertib membuang sampah pada tempatnya, maka tidak ada lagi tumpukan sampah yang ada di pinggir jalan Pekanbaru.
Terkait rencana penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan instansi terkait. Menurutnya, penegakan hukum terhadap pembuang sampah sembarangan ini pilichan terakhir.
''Penindakan ini jalan terakhir, itu adalah langkah terakhir. Kami melakukan sosialisasi. Edukasi-edukasi dulu, memberi peringatan dulu. Setelah upaya-upaya itu tidak juga, baru kita lakukan penindakan hukum. Kami sudah koordinasi dengan hakim, jaksa dan juga instansi terkait lainnya,'' tegasnya.
Pemko Pekanbaru melalui tim yustisi juga telah melakukan razia pembuang sampah sembarangan. Tim yustisi bersama dinas teknis juga sudah melakukan sosialisasi, imbauan serta peringatan kepada warga.
''Kami juga melakukan razia, sudah melakukan imbauan-imbauan melalui media dan lain-lain untuk mengingatkan masyarakat kita. Nanti setelah diberikan teguran-teguran. Namun tidak juga ada perbaikan, itu baru kita lakukan penindakan hukum,'' tutupnya (yls)
Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota