CACAT FORMIL

Perda Parkir Mahal Langgar Kepatutan

Pekanbaru | Minggu, 08 November 2015 - 12:50 WIB

Perda Parkir Mahal Langgar Kepatutan

Begitu juga Kemendagri. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dody Riyadmadji menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum retribusi parkir tersebut dengan mudah bisa dibatalkan oleh Mendagri. “Prinsip dasarnya, peraturan yang terbawah itu sangat mudah bagi Mendagri membatalkan, tetapi melalui proses dan evaluasi,” kata Dody menjawab Riau Pos di Jakarta, pekan lalu.

Prosesnya, lanjut Dody, masyarakat bisa mengajukan langsung penolakannya ke Kemendagri, yang kemudian akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu proses ini akan berjalan ke depan. “Artinya pengaduan yang disampaikan masyarakat itu lalu dilihat pertentangan-pertentangan dengan amanat undang-undang, ini kaitannya dengan Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah, lalu kepentingan umum, dengan segala macam dipertimbangkan. Kemudian baru ada hasil keputusannya. Kita akan ikuti prosesnya,” ujar Dody.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dody sendiri kaget mendengar kenaikan tarif parkir di Kota Pekanbaru untuk kendaraan roda dua menjadi Rp4.000 dan roda empat menjadi Rp8.000. Angka itu menurutnya lebih mahal dibanding tarif parir di DKI Jakarta, dimana kendaraan roda dua dikenai tarif Rp2.000 dan mobil sebesar Rp5.000. “Kok lebih mahal dari Jakarta? Itu pasti melebihi dari DKI karena DKI itu yang tertinggi cuma 5 ribu (rupiah, red),” tuturnya.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook