CACAT FORMIL

Perda Parkir Mahal Langgar Kepatutan

Pekanbaru | Minggu, 08 November 2015 - 12:50 WIB

Perda Parkir Mahal Langgar Kepatutan

Perda retribusi kabupaten/kota sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2004 bisa dibatalkan oleh Gubernur. Tentu mesti ada perwakilan masyarakat yang mengajukan keberatan resmi. Untuk itu, Forum Rakyat Menolak Perda Parkir Kota Pekanbaru yang dari awal getol menolak Perda Parkir tersebut menyatakan kalau besok, Senin (9/11), akan melayangkan surat penolakan tersebut secara resmi kepada Gubernur Riau. Surat tersebut juga sekaligus berisikan penolakan atas pemberlakukan Perda tersebut dan meminta Gubernur untuk mencabutnya.

‘’Kami mengajukan penolakan terhadap Perda Retribusi Parkir itu, Senin mendatang kami serahkan berkasnya kepada Gubernur Riau dan ditembuskan kepada Walikota dan DPRD Kota Pekanbaru serta Menteri Dalam Negeri,’’ kata juru bicara Forum Fendri Jaswir.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Soal akan mempertimbangan dan mempelajari Perda tersebut sebelumnya juga sudah dijawab Plt Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman. Ia mengatakan akan melihat dan mempelajari secara benar Perda Parkir Kota Pekanbaru tersebut serta mempertimbangkan jika ada penolakan yang besar dari masyarakat.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook