PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Walau terjadi penolakan yang massif terhadap Perda Retribusi Parkir Jalan Umum, ternyata tidak sedikitpun membuat DPRD Kota dan Wali Kota Pekanbaru bergeming. Tarif mahal yang ditentang berbagai khalayak Kota Pekanbaru, tetap dianggap sebagai bentuk pengurai kemacetan sekaligus menambah pundi pendapatan asli daerah. Tapi masih ada harapan bagi publik yang menentangnya. Perda itu bisa dibatalkan oleh Gubernur Riau dan Kemendagri, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Riau Mexasai Indra SH MHum menilai Perda retribusi parkir itu cacat formil dan melanggar asas kepatutan. ‘’Seharusnya yang membebankan kepada masyarakat seperti Parkir ini dilakukan uji publik dulu karena masyarakat yang merasakannya. Ada konsultasi dengan pihak kecamatan, dipanggil masyarakatnya oleh DPRD, dilakukan perbandingan dengan daerah lain. Kalau masyarakat tidak tahu, tiba-tiba muncul Perda, lalu dalam persepsi publik itu memberatkan. Kan jadi pertanyaan,’’ kata Mexasai.