CACAT FORMIL

Perda Parkir Mahal Langgar Kepatutan

Pekanbaru | Minggu, 08 November 2015 - 12:50 WIB

Perda Parkir Mahal Langgar Kepatutan

Selain itu, katanya, sebuah Ranperda dibahas di Badan Legislatif, DPRD akan melakukan kajian terkait draf rancangan peraturan daerah. DPRD juga membuat pandangan umum fraksi, pandangan pemerintah terhadap pandangan umum, dan ada pandangan akhir fraksi.

‘’Ada tahapannya, dalam pembahasan di DPRD itu. Baru nanti dibentuk Pansus dalam paripurna. Jadi tidak asal

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

disahkan saja. Berkaitan dengan Perda Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum, terbukti dilapangan dapat penentangan dari masyarakat,’’ kata Mexasai.

Jadi ada pertanyaan dengan adanya penentangan dari masyarakat, apakah ada kajiannya, apakah naskah akademiknya dilampirkan saat diajukan ke Banleg? Kalau tidak ada, kata dia, menjadi aneh. Mexasai mengatakan soal kelemahan dalam pembentukan Perda, masih jarang dilakukan uji publik.

‘’Kesimpulannya, syarat sosiologisnya tidak terpenuhi, tidak sesuai dengan nilai yang ada di masyarakat. Tidak sesuai dengan teori daya pikul masyarakat. Harusnya DPRD melalukan evaluasi, pemerintah daerah juga bisa melakukan eksekutif review. Kalau tidak juga, maka dilakukan judicial review ke MA,’’ tegas Mexasai.

Berbicara atas nama ribuan mahasiswanya, dosen hukum Universitas Lancang Kuning Suhendro SH MHum mengatakan Perda Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum sangat memberatkan. ‘’Kami dari akademisi melihat angka Rp8.000 dan Rp4.000 ini sangat memberatkan. Ini mencekik rakyat dan saya lihat ini melanggar prinsip kepatutan,’’ tegas Suhendro.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook