CACAT FORMIL

Perda Parkir Mahal Langgar Kepatutan

Pekanbaru | Minggu, 08 November 2015 - 12:50 WIB

Perda Parkir Mahal Langgar Kepatutan

Disebutkannya juga, bahwa ada Undang-undang pembentukan peraturan daerah. ‘’Untuk apa undang-undang itu dibuat, untuk memudahkan, bukan untuk mencekik masyarakat. DPRD itu bisa disomasi oleh LBH, forum, karena apa yang telah mereka putuskan itu patut diuji, jadi jangan dibiarkan,’’ kata Suhendro.

Pengamat Perkotaan Mardianto Manan mengatakan jika dilakukan uji petik dalam Perda Parkir yang sudah disahkan oleh DPRD Pekanbaru tersebut maka tidak akan ditemukan pelanggaran hukum terhadap perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun, Mardianto mencermati sebenarnya ada yang digantung dulu dalam Perda tersebut. Ketentuan zonasinya tidak diatur dalam Perda itu. ‘’Jika ketentuan zonasinya diatur dalam Perda, maka akan terlihat bahwa zona-zona seperti di tepi Jalan Sudirman itu dilarang untuk parkir, jadi dilarang juga untuk dipungut sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Maka dari itu sepertinya sengaja tidak mengatur zonasinya dalam Perda itu agar bisa disahkan dan terlihat tidak melanggar aturan diatasnya,’’ kata Mardianto.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Syahril membantah kalau Perda Retribusi Parkir tersebut tidak melalui presedural atau tahapan yang legal sebelum disahkan melalui paripurna. Setiap anggota Pansus katanya mewakili dari setiap fraksi sehingga tidak bisa dikatakan tidak prosedural yang mesti melalui pandangan fraksi terlebih dahulu. Begitu pula dengan pensiasatan Perda tersebut di mana zonasi tidak diatur supaya bisa diloloskan dari filter peraturan lebih tinggi yaitu UU lalu lintas, dijawab Ketua Pansus Ida Bagiawati tidak memiliki maksud seperti itu. ‘’Zonasi itu diatur dalam Perwako nantinya,’’ ucap Ida. Wali Kota Pekanbaru H Firdaus MT pun sebelumnya kukuh menyatakan kalau Perda tersebut untuk mengurai kemacetan dan menambah PAD Kota Pekanbaru.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook