PEMKO PEKANBARU

Beri Bantuan 40 Ribu KK Terdampak

Pekanbaru | Jumat, 17 April 2020 - 08:50 WIB

Beri Bantuan 40 Ribu KK Terdampak
Wali Kota Pekanbaru Firdaus (tengah) bersama forkopimda menyampaikan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus penyebaran Covid-19 saat konferensi pers di Mal Pelayanan Publik, Pekanbaru, Kamis (16/4/2020). (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

Harus Dirincikan dengan  Jelas
Sejumlah masyarakat banyak yang bertanya-tanya karena dalam pemberlakukan PSBB hingga saat ini belum ada bantuan sosial yang diterima. Baik itu bantuan uang maupun sembako. Hal tersebut diungkapkan Adi, salah seorang warga di wilayah RT 13 Kelurahan Limbungan Baru, Rumbai Pesisir. Ia mengatakan, penerapan PSBB memang bagus untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Tetapi pemerintah juga harus menjelaskan secara rinci lagi seperti apa penerapan yang ada di dalam Perwako tersebut.

Contohnya, dalam pelaksanaan pemberlakukan PSBB diberikan bantuan sosial Rp300 ribu. Rp300 ribu itu seperti apa? Proses mendapatkannya dan diberikan kepada siapa? Menurutnya itu harus jelas dan pendataannya seperti apa.


"Di dalam Perwako itu harus jelas, disosialisasikan kepada masyarakat. Tidak hanya itu saja, terkait penerapan menjaga jarak dan menghindari kerumanan itu seperti apa? Sementara pasar tradisonal tetap buka. Belum lagi soal pembatasan keagamaan di rumah ibadah itu seperti apa? Mungkin di dalam Perwako itu bisa diperjelas lagi agar masyarakat bisa lebih mudah dalam memahaminya," terangnya.

Sementara itu masih banyak masyarakat yang tidak mengikuti imbauan pemerintah dalam menggunakan masker. Padahal imbauan itu untuk mempercepat proses pemutusan mata rantai penyebaran virus corona. Juga menjaga kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang lain dari penyebaran wabah virus Corona.  Untuk itu Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru M Amin mengingatkan dengan tegas agar masyarakat bisa menggunakan masker sesuai dengan imbauan protokol kesehatan. Karena penggunaan masker menjadi salah satu cara menghentikan penyebaran virus corona.

"Upaya ini dilakukan untuk mencegah diri agar tidak tertular atau mungkin menularkan virus ke orang lain," ujarnya.

Menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak menggunakan masker. Karena ini untuk kepentingan kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang lain. Jangan anggap virus ini remeh atau sepele. Ditambahkannya, masyarakat harus disiplin dalam protokol kesehatan, dengan menggunakan masker maka akan memutus mata rantai penyebaran virus corona. Selain itu juga melakukan jaga jarak, rutin mencuci tangan, makanlah makanan yang bergizi sehingga meningkatnya daya tahan tubuh dan  menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Dan juga kuatkan mental dalam menghadapi virus ini sehingga tidak menimbulkan suatu ketakutan yang nantinya bisa menurunkan daya tahan tubuh.

Harus Lebih Baik
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Riau (Unri) Khairul Amri kepada Riau Pos mengatakan, pemerintah telah memberikan keseriusan dalam upaya menangani Covid-19. Tidak ada masalah terkait penerapan namun harus lebih tegas menjalankan dibanding physical and social distancing.

"Intinya sudah baik pelaksanaan PSBB. Jangan sampai pada pelaksanaan lebih longgar dibanding daerah yang tidak melakukan PSBB," jelasnya.

Dalam pada itu, saat physical and social distancing masyarakat masih diimbau. Sementara, pada PSBB sudah ada payung hukum yang lebih mempertegas.  "Pemerintah serius dalam menangani Covid-19. Dan ini sudah tepat sebagai simbol menangani pandemi," tuturnya.

Masyarakat yang menjalankan kebijakan dan pemko yang membuat kebijakan harus tegas. Kepada publik diharapkan agar mengikuti kebijakan itu serta menjalani layaknya aturan sebelumnya.

"Konsekuensi lain dari PSBB sebab dampaknya lebih komprehensif. Soal keperluan dasar masyarakat wajib terpenuhi. Tidak patuhnya masyarakat karena belum terpenuhi keperluan pangan," terangnya.

Kemudian, meski kebijakan pemerintah yang menginginkan mengajak masyarakat memerangi virus namun di sisi lain masyarakat pun berjuang untuk dapat bertahan hidup. "Konsekuensi seperti itu yang sebenarnya dibuat oleh pemerintah. Esensinya mesti ada solusinyaterkait orang tidak keluar rumah maka dicukupi sembako dan terpenuhi. Lalu perihal angsuran yang katanya ada keringanan kredit mikro menengah, serta pembebasan listrik 400 Kwh, dan lainnya," tegasnya.

Dikatakan Amri, bagi perkantoran dipastikan ulang karyawan tidak bekerja. Hal itu agar tidak adanya riak baru yang bermunculan. Katanya, masih adanya keluhan dari masyarakat yang seharusnya libur namun tetap harus bekerja.  "Pemerintah perlu punya solusi. Ini baru akan diterapkan atau dilaksanakan maka benar-benar harus jelas arahnya. Perusahaan yang memang pelaksanaannya tutup, ya harus tutup. Di sana ada hak karyawan atau pegawai," ucapnya.(ali/s/dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook