PEMKO PEKANBARU

Beri Bantuan 40 Ribu KK Terdampak

Pekanbaru | Jumat, 17 April 2020 - 08:50 WIB

Beri Bantuan 40 Ribu KK Terdampak
Wali Kota Pekanbaru Firdaus (tengah) bersama forkopimda menyampaikan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus penyebaran Covid-19 saat konferensi pers di Mal Pelayanan Publik, Pekanbaru, Kamis (16/4/2020). (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dampak mewabahnya Covid-19 diakui Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus, menimbulkan krisis ekonomi dan menyebabkan krisis sosial.

Dikatakannya, pemerintah sudah memberikan masyarakat miskin bantuan jaminan sosial. Di bawah garis kemiskinan juga diberi bantuan. Hampir miskin dibantu dengan nontunai. "Bagi Kota Pekanbaru masyarakat miskin dan hampir miskin jumlahnya 15.037 KK. 12.500 KK mendapatkan bantuan PKH, hampir miskin 2.700 KK," urai Wako.


Sementara masyarakat rentan miskin dari data Kemensos 9 April lalu ada sekitar 16 ribu KK. "Dengan kondisi ekonomi ini inilah yang pertama akan menjadi miskin baru. Lalu Mensos memberikan panduan untuk keluarga terdampak oleh Covid-19," ucapnya.

Dari data 16 ribu KK rentan miskin dengan dampak Covid-19, diprediksi kelompok ini membengkak jadi 25 ribu KK. "Untuk sementara kami perkirakan ada masyarakat secara ekonomi terdampak 40 ribu KK. 15 ribu ditambah 25 ribu dari berbagai sektor," jelas Firdaus.

Dari jumlah ini, 15 ribu KK masyarakat miskin akan diberikan segera bantuan pangan berupa sembako dengan bantuan beras dari bulog  100 ton per daerah.

"Dan untuk Pekanbaru ini nanti akan kami bagikan menjelang Ramadan. Paling lambat satu dua hari jelang Ramadan, pendataan sedang dilakukan. Ditambah lauk pauk dari APBD," urainya.

Kemudian, 25 ribu KK rentan miskin dan masyarakat terdampak secara ekonomi di luar yang dijamin pemerintah pusat, akan diberi bantuan uang tunai Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. "Pemprov dan pemko telah sepakat untuk memberikan bantuan bulanan yaitu sebesar Rp300 ribu  per bulan per KK selama tiga bulan. Terhitung nanti mulai dari April. Intinya 3 bulan. Kami akan berbagi dengan Pemprov," papar Firdaus.

Terakhir, paket bantuan yang diklaim akan diberikan adalah jika pembatasan 24 jam penuh diberlakukan. Di tahap ini seluruh masyarakat miskin dan rentan miskin serta terdampak berjumlah 40 ribu KK diberi bantuan makanan setiap hari selama 14 hari.

Kepada Firdaus, Riau Pos menanyakan bagaimana dengan masyarakat kelas menengah yang dalam kondisi normal mampu namun akibat Covid-19 menjadi miskin. Apakah kategori ini bisa mendapatkan bantuan? Ini mengingat banyak masyarakat dari golongan ini ada juga yang tak berpenghasilan akibat Covid-19. Ini penting juga menjadi perhatian karena kelompok ini acap luput didata. Sehari sebelumnya saja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru belum punya ukuran yang jelas mendata kelompok ini. "Ini komperehensif. Seperti yang disampaikan tadi apakah masyarakat mampu kemudian ekonominya terdampak menjadi miskin bisa dapat bantuan, bisa," jawabnya.

Karena itu, dia meminta RW di jajarannya aktif melakukan pendataan warga. Karena RW yang tahu kondisi warga di wilayahnya.

"Yang tahu kondisi ini RW by name by adress. Nama alamat dan kondisi warganya. Seluruh masyarakat yang tinggal di Pekanbaru baik menyewa atau sendiri tapi dia tinggal di Pekanbaru, dia adalah rakyat Indonesia resmi atau tidak resmi mesti dilayani," tegasnya.

Secara keseluruhan, untuk penanganan Covid-19 Pemko Pekanbaru sudah melakukan penggeseran APBD 2020 hampir di seluruh belanja modal. "Kami bagi dua. Satu untuk pelayanan kesehatan termasuk di RS Madani dan puskesmas sampai petugas gugus tugas memerlukan biaya operasional. Termasuk untuk keperluan pangan. Total Rp115 miliar," ujarnya.

Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang atau warga yang berdomisili di Kota Pekanbaru wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Warga juga diwajibkan menggunakan masker di luar rumah dan melaksanakan social distancing dan physical distancing. Perwako juga mengatur pembatasan aktivitas luar rumah selama pelaksanaan PSBB. Seperti penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Termasuk juga aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Perwako itu juga merinci soal pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja. Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Artinya, aktivitas bekerja di tempat kerja diganti dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal.

Pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib menjaga agar pelayanan yang diberikan dan aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas. Kemudian menjaga produktivitas atau kinerja pekerja, mengatur jam kerja serta menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja. Perusahaan diminta memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).

Perwako itu juga membuat pengecualian. Artinya, ada beberapa instansi dan perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang tetap boleh buka dan beroperasi. Seperti pelayanan pemerintah dan swasta atau perusahaan komersial dan swasta serta perusahaan pelayanan hingga media massa. Diatur pula pada kegiatan perhotelan atau usaha sejenisnya. Penanggung jawab wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri, membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service), meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.

Kemudian melarang tamu yang sakit atau memiliki suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel dan mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja. Selanjutnya, pembatasan kegiatan keagamaan di Rumah Ibadah juga diatur. Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan atau di tempat tertentu. Artinya kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook