“Daging yang dibawa masyarakat kita tidak tahu, apakah itu daging tikus, daging sapi, daging babi maupun daging lainnya. Pemilik tempat penggilingan tidak pernah menanyakan itu. Sehingga ketika ada masyarakat yang membawa daging babi untuk digiling di sana terkontaminasi dengan daging sapi bakso yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan itu,” paparnya.
Menurutnya, tempat usaha tersebut memiliki jadwal penggilingan, mulai dari daging ayam, daging sapi hingga daging kerbau. Jadwal ini, kata Irba, semestinya yang harus diperhatikan Diskes Kota Pekanbaru. Sementara mengenai daging menjadi tanggung jawab Dinas Pertenakan dan Pertanian (Distanak) Kota Pekanbaru.
“Mengenai lokasi penggilingan ini tanggung jawab DLHK kota Pekanbaru dan Diskes,” jelas Kabid Perdagangan.
Selain itu disampaikan Irba, tempat penggilingan daging tersebut juga tidak memiliki izin industri pengolahan daging. Sehingga diminta agar tidak beroperasi sebelum mengantongi izin tersebut. “Kami sudah berikan peringatan keras, tempat penggilingan itu kita larang beroperasi sebelum mengantongi izin industri pengilingan,” ujar Irba.
Penggilingan Tetap Buka
Kios tempat penggilingan bakso di Pasar Cik Puan yang terletak di bagian dalam pasar ini tutup saat dikunjungi kemarin. Berada di bagian paling belakang, kios penggilingan bakso ini beroperasi dari pukul 06.00 pukul 09.00 WIB.