Gesa Percepatan Integrasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit

Pekanbaru | Rabu, 01 November 2023 - 10:45 WIB

Gesa Percepatan Integrasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit
zulfadli

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, menggesa percepatan dan proses integrasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Riau. Kegiatan ini dilaksanakan juga dalam rangka Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK).

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli mengungkapkan, secara umum Provinsi Riau telah melakukan proses kompilasi atau pengumpulan data per Oktober 2023.


“Dari 418 izin lokasi (Ilok) yang ada di Riau, sebesar 94,02 persen telah dikompilasi. Untuk Izin Usaha Perkebunan (IUP) sudah dikompilasi sebesar 94,12 persen dari 316 IUP yang ada di Riau,” kata Zulfadli.

Lebih lanjut dikatakannya, dari 418 Ilok yang ada di Provinsi Riau, telah berhasil terintegrasi sebesar 70,98 persen dengan IUP sebesar 66,10 persen dari 316 IUP yang ada di Riau. “Untuk perusahaan kewenangan Provinsi Riau, dan Kota Pekanbaru, Ilok dan IUP sudah terintegrasi 100 persen per Oktober 2023,” terangnya.

Sementara itu, angka integrasi Ilok dan IUP terendah dipegang oleh Kabupaten Kuantan Singingi dengan Ilok sebesar 24 persen dan IUP 0 persen.

Melihat hal ini, Zulfadli mengimbau agar pemerintah kabupaten/kota untuk dapat bersinergi dan menggesa progres ini bersama Pemprov Riau. Karena ia melihat, angka Ilok dan IUP di kabupaten/kota akan sangat mempengaruhi nilai Stranas-PK Provinsi Riau secara nasional.

“Kami dari Pemprov Riau sangat serius untuk seceptnya menyelesaikan hal ini. Ayo kita kerja sama, kalau memang ada hal yang perlu dikerja samakan dengan provinsi,” tutup Zulfadli.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook