PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polsek Tenayan Raya mengamankan pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan berinisial Hr (28), warga Jalan Lokomotif, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, akhir pekan lalu. Hr diduga menggelapkan sarang walet dan merugikan rekan bisnisnya mencapai Rp1,5 miliar.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino pada Kamis (29/9) menjelaskan, penggelapan yang dilakukan Hr ini dilakukan pada Senin (1/8) ketika dirinya meminta rekan bisnisnya Herman untuk mengirimkan sejumlah uang secara berulang.
Dalihnya untuk membeli sarang burung walet. Nyatanya, sarang walet yang dibeli tidak pernah sampai kepada pelapor. Justru tiba-tiba Hr menghilang dan nomor kontaknya juga tidak aktif.
Merasa telah ditipu, Herman membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/444/B/IX/2022/Polsek Tenayan Raya, tertanggal 23 September 2022.
Iptu Dodi menjelaskan, Herman percaya dengan Hr, karena pada awal mulanya, bisnis yang mereka perkongsikan ini berjalan lancar. Bahkan mereka bertiga bersama Suwandi, saksi dalam kasus ini berhasil meraup keuntungan mencapai lebih dari Rp500 juta.
Jika dirunut ke belakang, dijelaskan Iptu Dodi, kerja sama bisnis ini bermula pada Mei 2022 lalu ketika pelapor dan rekan bisnis mereka Suwandi memulai pembelian sarang burung walet dengan modal awal masing-masing sebesar Rp500 juta.
Setelah uang tersebut terkumpul sebesar Rp1 miliar, kemudian uang tersebut dimasukkan seluruhnya ke dalam rekening bank milik Hr. Sedangkan uang dan nomor rekening pembelian sarang burung walet tersebut dipercayakan kepada pelapor.
Dalam kerja sama ini, pelaku Hr berperan sebagai pencari sarang burung walet. Saat itu Hr kepada pelaku menyebutkan, setelah terkumpul sarang walet yang dibeli baru diserahkan kepada pelapor. Awalnya kerja sama bisnis ini berjalan lancar, bahkan mereka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp581 juta hingga akhir Juli 2022.
Lalu pada Senin (1/8) pelaku mengirimkan nota pembelian sarang burung walet dengan berat 14.947 gram dengan total uangnya sebesar Rp109 juta. Uang sejumlah itu dikirim pelapor pada hari itu sekitar pukul 11.43 WIB di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya.
Kemudian pelaku kembali mengirimkan ke WhatsApp nota pembelian sarang burung walet seberat 18.582 gram dengan jumlah uang Rp149 juta. Pelapor kembali mengamini permintaan itu dengan mengirimkan pembayaran ke rekening atas nama Andika Setiawan.
Pada hari yang sama pelaku Hr kembali meminta agar mengirimkan uang untuk pembelian sarang burung walet kepada sejumlah nama. Uang itu dikirimkan pada rentang 11-18 Agustus 2022 dengan total pengiriman sebesar Rp1,58 miliar.
”Nah kali ini hasil pembelian sarang burung walet tersebut tidak dilaporkan oleh pelaku kepada pelapor maupun rekan bisnis mereka Suwandi. Kemudian pelapor dan Suwandi mulai September terus mencoba menghubungi pelaku, namun nomor ponsel pelaku tidak pernah aktif lagi,” jelas Iptu Dodi.
Setelah pelapor membuat laporan, atas perintah Kapolsek, Iptu Dodi bersama Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Dalam hitungan kurang dari dua hari, Hr berhasil diamankan.(end)