Bos Sky Club Cuma Divonis Percobaan, Jaksa Tak Terima

Pekanbaru | Rabu, 01 September 2021 - 08:12 WIB

Bos Sky Club Cuma Divonis Percobaan, Jaksa Tak Terima
Robi Harianto (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengelola Sky Club KTV divonis percobaan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Atas vonis ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengajukan banding.

Pengelola Sky Club yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Marzuky alias Asiong selaku owner dan Firmansyah selaku Manajer Operasional tempat hiburan yang berada di komplek Star City Square di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru itu.


Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan. Keduanya dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hanya saja pidana tersebut tidak akan dijalani, kecuali adanya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam masa percobaan selama 2 tahun.

Vonis itu bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa yang menginginkan kedua terdakwa dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut jaksa, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas kondisi itu, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. "Kami mengajukan banding," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) , Selasa (31/8).

Dikatakan Robi, pernyataan banding telah disampaikan ke pengadilan. Selanjutnya, JPU menyusun memori banding, dan diserahkan ke PN Pekanbaru untuk diteruskan ke PT Pekanbaru.

"Tuntutan kami kan masuk (dihukum pidana, red), tapi putusan hakim PW (hukuman percobaan, red)," singkat  mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Perkara ini sebelumnya ditangani jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka disinyalir sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu.

Pada Sabtu (5/12/2020) lalu, 86 pengunjung Sky Club terjaring razia. Dari jumlah itu, 25 orang di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika, serta ditemukan barang bukti berupa masing-masing satu butir pil ekstasi dan happy five.

Puluhan orang itu diamankan saat tempat hiburan itu mulai beroperasi setelah tutup hampir tiga bulan karena razia serupa yang dilakukan Polda Riau. Saat itu, tempat hiburan tersebut masih bernama KTv & Pub S Club.

Asiong dan Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena dengan sengaja membuat kerumunan saat pandemi Covid-19. Di mana saat itu, aktivitas di Sky Club tidak dilengkapi rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook