PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru kembali menggelar Operasi Giat Bersih, Rabu (31/7). Kali ini dilakukan di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya.
“Dari Operasi Giat Bersih itu tertangkap tujuh orang yang membuang sampah sembarangan,” ungkap Kadis DLHK Pekanbaru Zulfikri melalui Kasi Penanganan Hukum Lingkungan, Rubi Adrian.
Dikatakannya, tujuh warga yang tertangkap tangan membuang sampah itu akan dikenai sanksi sesuai peraturan dikenai denda sebesar Rp250 ribu.
Dengan menyita kartu tanda pengenal (KTP) pelaku pembuang sampah. “Ada juga yang tidak terima (didenda, red). Sebagai petugas, ya tetap wajib ditilang dan wajib membayar denda juga,” pungkasnya.(*1)