Sidak Gudang, Anggota Dewan Pertanyakan Barang Seludupan

Pekanbaru | Kamis, 01 Agustus 2019 - 09:59 WIB

Sidak Gudang, Anggota Dewan Pertanyakan Barang Seludupan
BARANG ILEGAL: Jhon Romi Sinaga (kiri) saat melihat langsung ponsel yang diamankan pada 2018 lalu dan disimpan di gudang Kantor BC Pekanbaru, Rabu (31/7/2019).Agustiar/Riau Pos

(RIAUPOS.CO) -- Meski sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke gudang penyimpanan barang-barang seludupan yang masuk secara ilegal dan tentunya tanpa cukai yang ada di Kantor Bea Cukai Pekanbaru, namun pihak Bea Cukai tidak bisa memberikan data lengkap barang-barang seludupan itu kepada Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE.

Padahal Romi meminta data itu langsung kepada Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono, saat dipanggil ke DPRD Pekanbaru dan saat melakukan sidak ke Kantor Bea Cukai, Senin (29/7). “Sampai hari ini (kemarin, red) saya belum dapatkan data yang saya minta, padahal pihak Bea Cukai janji mau memberikannya secara detil barang ilegal yang disimpan di gudang kantor mereka,” ungkap Romi kepada wartawan kemarin.

Saat melakukan sidak ke Kantor Bea Cukai, politisi PDI Perjuangan ini mengajak sejumlah awak media dan bersama melihat langsung barang-barang yang digudangkan itu. “Ada barang tangkapan dua tahun yang lalu belum dimusnahkan, seperti handphone Cina, dan juga miras, dan rokok,” ungkapnya.
Baca Juga :Pemkab Inhil Dukung Pemusnahan Barang Ilegal

Hal ini menjadi pertanyaannya, mengapa lama belum dimusnahkan jika memang bermasalah. “Tentu menjadi pertanyaan kita,” tegasnya.

Barang itu disampaikan Romi, dilihatnya langsung di gudang penyimpanan dan penumpukan ada juga yang masih dalam kontainer. Seperti rokok Luffman, dan lainnya. Ada juga miras dengan terpisah. Lalu handphone Cina di gudang lantai dua kantor.

“Sayangnya saya tidak bisa dapatkan jumlah riilnya dari Bea Cukai. Dan pula menunggu lama saat saya minta untuk membuka gudang miras, hampir satu jam menunggunya, tidak tahu apa maksudnya,” papar Romi.

Artinya, kata Romi, apa yang dilakukan sesuai dengan tupoksinya sebagai anggota dewan. Dan juga bergerak berdasarkan laporan masyarakat. “Barang yang disebutkan masyarakat memang ada di gudang, tapi data jumlah dan jenis serta berapa nilainya belum bisa saya dapatkan, karena belum diberikan Bea Cukai,” tegasnya, dan ia mengaku akan menunggu, jika belum juga diberikan akan ada tindakan lain untuk Bea Cukai.

Aksi ini juga disebutkan Romi menindaklanjuti apa yang disampaikan massa demo dari Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Hukum (Ampuh) Riau yang melakukan aksi di Kantor DPRD Pekanbaru, yang menilai Bea Cukai lemah dalam pengawasan dan tidak memberikan PAD bagi Pekanbaru karena membiarkan bebas dijual meski tanpa cukai.

Selanjutnya kata Romi, pihaknya akan melakukan sidak lagi bersama pihak kejaksaan, Polri dalam hal ini Polda Riau, TNI AD juga dan juga pemko. “Kita akan turun bersama-sama dan ini akan dikoordinasikan,” ucapnya dalam rangka meminimalisir masuknya barang ilegal.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan C ukai Pekanbaru Prijo Andono menegaskan bahwa pihaknya tentu mengikuti aturan soal penegahan barang-barang ilegal ini termasuk penyelesaiannya sampai kepada pemusnahan.

Soal handphone Cina, disebutkannya adalah penegahan 2018 lalu, dan sekarang disebutkan masih dalam proses penyidikan, lalu sekarang juga digugat praperadilan.

“Gugatan praperadilan ini sudah dilakukan dua kali oleh pihak yang mengaku punya barangnya. Intinya semua dalam proses mengapa belum dilakukan pemusnahan,” paparnya.(ade)

Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook